harapanrakyat.com,- Samsul (29) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat punya strategi apik saat berusaha membawa kabur 12 motor milik sejumlah sejumlah tukang las dari Tasikmalaya dan Ciamis.
Aksinya itu membuat Samsul diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Perempuan Asal Tasikmalaya Jadi Korban Pencopetan Saat Nonton Pawai Alegoris di Kota Banjar
Korban Samsul bukan hanya dari Tasikmalaya, 1 orang korban yang motornya dibawa kabur merupakan warga Ciamis.
Modus Samsul Bawa Motor Tukang Las di Tasikmalaya
Modus Samsul awalnya menawarkan pekerjaan membuat pagar rumah. Namun ternyata pekerjaan tersebut hanyalah bagian dari akal bulus Samsul.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka awalnya tersangka datang ke salah satu bengkel las di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, dengan menyampaikan bahwa tersangka ada proyek untuk membangun atau membuat pagar rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herman Saputra saat pers rilis Selasa (20/8/2024).
Sehingga, lanjut Herman, saat itu, korban mempercayai Samsul, setelah itu Samsul bersama korbannya berangkat dari bengkel las ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan berboncengan mengendarai motor milik korban.
“Si korban ini tidak tahu tempat atau lokasi pekerjaan yang dijanjikan Samsul, sehingga motor itu dikendarai oleh tersangka,” lanjut Herman.
Sesampainya ke TKP, tersangka menyampaikan bahwa ini rumahnya baru dibangun. Samsul pun meminta tolong kepada korban untuk mengukur pagarnya. Korban lantas turun dan mengukur dan mengukur pagar yang ditunjukkan oleh si tersangka.
“Setelah itu, si tersangka menyampaikan bahwa akan menghubungi dan menjemput si pemilik rumah. Kemudian tersangka memakai motor korban, lalu dari sanalah tersangka membawa kabur motor milik korban,” jelasnya
Tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang di berbagai lokasi. TKP di Tasikmalaya Kota ini ada 11, sementara 1 TKP di Ciamis, dengan modus hampir sama di semua TKP.
Barang bukti motor yang telah diamankan ada 12 kendaraan bermotor, dengan berbagai merek. Adapun barang bukti itu sudah dijual dan berpindah tangan ke pemakai.
Baca Juga: Mobil Pengusaha Tasikmalaya Jadi Korban Pecah Kaca saat Ditinggal Ngopi
“Pidana yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)