harapanrakyat.com – DPKP Kota Bandung, Jawa Barat, mengklaim luas ruang terbuka hijau (RTH) mengalami kenaikan menjadi 12,8 persen. Hasil tersebut dari RTH milik pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Baca Juga : Fantastis! Pemkot Cimahi Gelontorkan Rp 1 Miliar Bangun RTH di Aruman
Sementara itu, berdasarkan BPS Kota Bandung, total luas RTH Kota Bandung pada 2020, baru mencapai 2.048,97 hektare. Luasan tersebut baru 12,25 persen dari luas wilayah yang mencapai 167,3 kilometer persegi.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tertulis bahwa proporsi ideal di wilayah kota sedikitnya harus mencapai 30 persen. Sehingga, mengindikasikan ruang terbuka hijau di Kota Bandung belum masuk kategori ideal.
Kepala DPKP Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi mengakui salah satu kesulitan mengembangkan RTH lantaran berbasis kota metropolitan. Oleh karena itu, pihaknya saat ini secara aktif melakukan pengawasan terkait pembangunan yang masif terjadi di Kota Bandung.
“Dalam proses pembuatan perizinan, pemerintah telah menentukan KDH (Koefisien Dasar Hijau) yang mengacu pada bangunan sesuai tata ruang sebesar 20 persen, dan itu harus terpenuhi. Prosedur ini berlaku bagi RTH yang dimiliki secara privat,” ungkapnya, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga : Pemkot Bandung Tambah Ruang Publik di Kolam Retensi Gedebage
Selain itu, nantinya setiap pembangunan seperti perumahan pengembang, harus menyertakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kemudian DPMPTSP Kota Bandung bakal mengeluarkan surat perizinan yang berkesuaian dengan prosedur KDH.
Ia menerangkan untuk RTH publik di Kota Bandung, salah satunya taman kini di beberapa area sedang ada revitalisasi. Pihaknya terus berupaya mengembangkan potensi-potensi yang bisa memperluas RTH. Apalagi, lanjut ia, RTH tersebut banyak ragam atau jenisnya misalnya pekarangan, taman, hutan kota dan lain sebagainya.
“Keberadaan RTH Kota Bandung saat ini masih memenuhi kebutuhan oksigen bagi warga Kota Bandung,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)