harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, menyepakati Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar Tahun 2023-2024 menjadi Perda.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Penataan Pasar Rakyat DPRD Kota Banjar, Bahas Kerja Sama dengan Pasar Modern
Rapat paripurna terkait Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang RTRW tersebut berlangsung di Ruang Singaperbangsa DPRD Kota Banjar, Rabu (31/7/2024).
Ketua Pansus LIII DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sufyan mengatakan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut diantaranya mengatur terkait zonasi. Nantinya ini akan dijadikan peruntukan wilayah penataan ruang secara regulasi.
Misalnya terkait tata ruang untuk wilayah industri, pertanian, perumahan, termasuk juga soal alih fungsi lahan.
Kemudian, Raperda tersebut juga mengatur terkait kebijakan aspek lingkungan dalam mengelola tata ruang wilayah.
Sehingga ketika terdapat investor yang akan berinvestasi, mereka sudah memiliki kepastian hukum di wilayah mana akan berinvestasi. Tinggal menyesuaikan dengan tata ruang yang ada dalam peraturan daerah atau Perda.
“Intinya, Raperda RTRW mengatur tata ruang alam maupun buatan untuk Kota Banjar 20 tahun ke depan. Kemudian juga mengatur kebijakan lingkungannya,” kata Cecep Dani kepada harapanrakyat.com, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Banjar Sebut Rencana Kawasan Strategi Ekonomi Bisa Berubah
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah dan RDTR Kota Banjar
Lanjutnya menyebutkan, selain zonasi dalam tata ruang wilayah, Raperda tersebut juga mengatur mengenai wilayah industri dan menyiapkan jalur arteri (alternatif) jika nantinya terdapat exit tol.
Adapun untuk gambaran secara lengkap terkait Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Raperda tersebut. Serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bisa konfirmasi langsung ke instansi terkait yang membidangi, yaitu Dinas PUTR Kota Banjar.
Dari DPRD Kota Banjar sudah merekomendasikan kepada pemerintah kota supaya segera menindaklanjuti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Raperda Penataan Pasar Rakyat Masuk Pembahasan DPRD Kota Banjar, Mengatur tentang Apa?
“Kemarin kami sudah merekomendasikan anggaran untuk RDTR agar masuk dalam APBD Kota Banjar tahun 2025. Supaya RTRW yang sudah kita miliki bisa langsung ditindaklanjuti, sehingga pemerintahan yang baru nanti dari awal sudah memiliki dokumen yang pasti,” jelas Cecep Dani. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)