harapanrakyat.com,- Pada hari Rabu (21/8/2024), seluruh media sosial penuh dengan tagar Gerakan Kawal Putusan MK. Bahkan sudah banyak public figur yang ramai posting dan mengajak untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: DPR RI Tancap Gas Bahas Revisi Empat Undang-Undang, Benarkah Demi Kepentingan Elit?
Di media sosial X saja gerakan ini sudah menjadi trending topic. Pantauan harapanrakyat.com, sudah ada 511 ribu unggahan pada pukul 16.25 WIB.
Sementara itu, di Instagram sudah banyak orang yang memposting “Peringatan Darurat” dengan lambang Garuda Pancasila.
Postingan akun milik Najwa Shihab @najwashihab beserta @narasinewsroom, @narasi.tv, dan matanajwa, yang diposting ulang para public figure lainnya. Baik itu melalui Instagram Feed maupun Instagram Story.
Publik Figur Serukan Gerakan Kawal Putusan MK
Para public figure tersebut antara lain sutradara Joko Anwar, komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa, komika Bintang Emon, aktor Refal Hady. Kemudian Bene Dion Rajagukguk, hingga Jovial da Lopez.
“Pelihara dan jaga akal sehat,” tulis Ernest Prakasa dalam postingannya melalui akun @ernestprakasa.
“Gabisa berbuat apa-apa,” demikian bunyi postingan Bintang Emon dengan akun @bintangemon.
Baca Juga: Anies Baswedan Gagal Nyalon di Pilkada Jakarta, Ini Kata Politisi Fahri Hamzah
Sementara itu, Najwa Shihab menegaskan dengan hanya satu kata. Gerakan kawal putusan MK muncul sejak Baleg DPR mengadakan rapat RUU Pilkada.
Gerakan ini memang sudah muncul semenjak ada agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Itu pun termasuk pemutusan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah beserta batas usia calon kandidatnya.
Rapatnya sendiri dipimpin Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Baleg DPR, dan rapatnya mulai pada pukul 10.12 WIB. Terdapat 28 orang dari semua fraksi di DPR yang menghadiri rapat tersebut.
Pembahasan ini terkait perubahan keempat RUU atas UU No. 1 Tahun 2015. UU ini berkaitan dengan pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota yang dijadikan sebagai RUU atau UU Pilkada.
Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menjelaskan juga mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Menariknya lagi, ternyata agenda rapat yang digelar Baleg DPR ini hanya berselang satu hari usai putusan MK pada Senin (20/8/2024).
Putusan MK menyebutkan bahwa partai politik (parpol) maupun koalisi parpol peserta Pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerahnya, meskipun mereka tidak memiliki kursi di lembaga DPRD.
Selain itu, batas usia juga menjadi pergunjingan. MK pun dengan tegas menolak mengubah syarat usia di Pilkada, yakni umur 30 tahun terhitung saat penetapan calon gubernur.
Heboh Isu Perselingkuhan Selebgram
Ketika putusan MK dan Baleg DPR mengenai RUU Pilkada 2024 tengah bergulir, ada juga isu perselingkuhan selebgram yang heboh di media sosial. Bahkan ramainya isu perselingkuhan ini sempat menenggelamkan RUU Pilkada.
Kasus yang menyeret selebgram Rachel Vennya, pesepak bola nasional Pratama Arhan, dan sang istri Azizah Salsha juga dianggap pengalihan isu.
Baca Juga: Jokowi Memiliki Informasi Komprehensif Tentang Partai Politik Indonesia
Namun, banyak public figure yang mengajak masyarakat untuk tetap fokus mengenai putusan MK, daripada membahas isu perselingkuhan selebgram tersebut. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)