Profil Jessica Wongso kembali menuai perhatian. Ya, Jessica Wongso merupakan narapidana atas kasus kopi racun sianida. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman sejak 8 tahun lalu.
Kini kabar kebebasan Jessica menjadi sorotan publik dan bahan perbincangan di media sosial. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang penasaran kembali dengan sosok Jessica Wongso.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso memvalidasi kabar kebebasan bersyarat tersebut. Meskipun Otto belum mengetahui alasan detailnya, namun ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: Profil Adriel Susanteo Calon Suami Amanda Rawles
Ia memohon kepada beberapa pihak untuk melakukan pengawalan terhadap kasus Jessica ini, hal itu supaya kliennya ini mendapatkan keadilan. Menurut kabar yang beredar, Jessica keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu sekitar pukul 09.37 WIB.
Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Jatinegara. Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar memberikan keterangan tertulis pada Minggu (18/08/2024) bahwa selama menjalani masa pidana, Jessica berperilaku baik berdasarkan standar SPPN dengan perolehan remisi selama 58 bulan 30 hari.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Kemudian masa bimbingannya hingga 27 Maret 2032,” ungkap Deddy Eduar.
Profil Jessica Mirna yang Kembali Jadi Sorotan
Bernama lengkap Jessica Kumala Wongso lahir pada 09 Oktober 1988 yang mana tahun ini genap berusia 36 tahun. Jessica merupakan anak bungsu dari Winardi Wongso dan Imelda Wongso. Latar belakang keluarganya yaitu merupakan pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.
Pada masa sekolah, Jessica menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta. Kemudian pada tahun 2008 , ia melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi College of Design Sidney bersama temannya, Wayan Mirna. Setelah lulus dari Australia, Jessica berkarier di bidang desain grafis.
Kasus Jessica Mirna
Kasus pembunuhan kontroversial Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida ini terjadi pada 06 Januari 2016. Pasalnya, tersangka Jessica sebagai pelaku pembunuhan menuai pro kontra dari berbagai pihak karena bukti dan penafsiran alibi yang berbeda-beda. Karena hal tersebut profil Jessica Wongso ramai jadi perbincangan.
Kronologi kasus pembunuhan yaitu pelaku memasukkan racun sianida ke dalam minuman Wayan Mirna. Pada 2016, Jessica bertemu dengan Mirna dan temannya Hanie Boon Juwita di Kafe Oliver GI.
Saat itu, Jessica datang paling awal untuk memesan tempat serta minuman berupa es kopi Vietnam dan koktail. Beberapa menit setelahnya, Mirna bersama Hani datang bersamaan dengan pelayan kafe yang mengantarkan pesanan minuman ke meja mereka.
Mirna meminum es kopi pesanan Jessica dan ia mengatakan bahwa kopi tersebut rasanya tidak enak. Tak lama kemudian, tubuh Mirna mendadak kejang dan mulutnya mengeluarkan buih putih.
Mirna yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke sebuah klinik hingga suaminya datang dan membawanya ke rumah sakit Abdi Waluyo. Sesampainya di rumah sakit, ternyata nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Baca Juga: Profil Angela Lee, Artis yang Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tas Mewah
Ayah Mirna langsung melaporkan kematian anaknya yang tidak wajar tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Hasil autopsi menyatakan bahwa dalam lambung Mirna terdapat racun sianida seberat 3,75 miligram. Kandungan tersebut juga terdapat dalam cangkir kopi yang Mirna minum di Kafe Oliver GI.
Keputusan Kasus Jessica Wongso
Setelah menjalani 32 kali persidangan, akhirnya pada putusan kasasi MA RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, Jessica Wongso dinyatakan resmi bersalah. Jessica sebagai tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara.
Jessica selaku terpidana kasus kopi sianida tersebut mulai memasuki lapas sejak 30 Juni 2016. Hingga pada 18 Agustus 2024, Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dan akan keluar dari Lapas Pondok Bambu. Pembebasan bersyarat Jessica Wongso yaitu menurut Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pembebasan bersyarat adalah bentuk hak bagi narapidana yang mana pemberian hak ini harus bermanfaat bagi narapidana beserta keluarganya. Sebelum memberikan hak pembebasan bersyarat, perlu mempertimbangkan keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, tujuannya yaitu untuk memberikan memotivasi dan memberikan kesempatan kepada narapidana agar mendapatkan kesetaraan pendidikan hingga kesejahteraan sosial di masyarakat.
Baca Juga: Profil Lengkap Kim Seon Ho, dari Daftar Drama hingga Skandal
Berdasarkan profil Jessica Wongso yang mana pernah menjadi tersangka pembunuhan, bahwa pembebasan bersyarat ini bukanlah akhir dari hukuman penjaranya. Namun, ke depannya Jessica harus tetap menjalani pembinaan yang panjang. (R10/HR-Online)