harapanrakyat.com,- Pelaku pembuang bayi di Panumbangan, tepatnya sebuah saung kebun milik warga di Desa Payungagung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Ciamis.
Baca Juga: Ada Sejumlah Warga Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Panumbangan Ciamis
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa kasus pembuangan bayi di Kecamatan Panumbangan, untuk pelakunya sudah diamankan. Namun, karena pelaku masih di bawah umur 17 tahun sehingga dititipkan di yayasan.
“Penangkapannya itu pada tanggal 30 Juli 2024. Karena pelaku itu usianya di bawah 17 tahun maka kami titipkan di yayasan. Kalau penyidikan tetap berjalan,” katanya, Minggu (4/8/2024).
AKP Joko menjelaskan, pelaku pembuang bayi merupakan warga Kecamatan Panumbangan. Pada saat itu penyidik yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa ada warga yang berobat ke salah satu bidan.
“Kemudian setelah itu, penyidik melakukan pengembangan sehingga didapatkan pelakunya. Lalu kami amankan ke Polres Ciamis untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan Dua Pelaku Curas, 2 Orang DPO
Motif Pelaku Pembuang Bayi di Panumbangan Ciamis
Lanjutnya mengatakan, berdasarkan hasil dari penyidikan, motif pelaku karena malu. Pasalnya, bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang baru dikenal dari media sosial Facebook.
Kemudian, pelaku dan laki-laki tersebut janjian bertemu di daerah Tasikmalaya. Hingga akhirnya pelaku hamil dan melahirkan. Untuk menutupi malu, pelaku membuang bayinya di sebuah saung di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
“Jadi motifnya itu pelaku malu karena hasil dari hubungan gelap dengan laki-laki yang baru ia kenal lewat Facebook, yang katanya mengaku warga Ciawi, Tasikmalaya,” terangnya.
AKP Joko Prihatin menambahkan, untuk status bayinya, saat ini dititipkan di RSUD Kabupaten Ciamis guna mendapatkan perawatan.
Sebelumnya, warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah saung yang ada di kebun milik warga. Tepatnya di Dusun Nanggeleng, Desa Payungagung, RT 02, RW 09, Kecamatan Panumbangan, pada Sabtu (27/8/2024).
Saat ditemukan, kondisi bayi hanya berbalut sarung dan diduga usianya baru berumur tiga sampai enam hari. Hal itu terlihat dari bagian ari-arinya yang sudah tidak ada.
Warga setempat pun langsung membawa bayi tersebut ke PKM Payungsari, Kecamatan Panumbangan agar mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan Perempuan Diduga Pelaku Pembuang Bayi di Cipaku
Saat ini polisi pun telah berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut, termasuk mengungkap motifnya. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)