Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolemik Caleg Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya Belum Usai, Tedi: KPU Harus Jemput...

Polemik Caleg Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya Belum Usai, Tedi: KPU Harus Jemput Bola

harapanrakyat.com,- Menjelang pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terpilih yang akan digelar 2 September 2024, hingga kini KPU belum mensosialisasikan siapa nama caleg dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya dari PDIP yang akan dilantik pasca terjadi perselisihan hasil Pileg.

Baca Juga: Mahasiswa Kepung Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ada Apa?

Seperti diketahui, dari 8 orang caleg PDIP di daerah pemilihan (dapil) 1, caleg nomor urut 4 atas nama Yudi Zulkarnaen melakukan gugatan ke DPP PDIP.

Gugatan itu terkait hasil perolehan suara Pileg, dimana sebagai tergugatnya adalah caleg nomor urut 3, Aditya S Ramdani.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Aditya berada pada peringkat ke-2 setelah Ai Dinatani Ade Sugianto. Sedangkan Yudi pada urutan ke-3.

Pada Keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, per tanggal 5 Maret 2024 itu disebutkan bahwa, perolehan suara Aditya S Ramdani sebanyak 2.725 suara sah.

Sedangkan Yudi Zulkarnaen sebanyak 2.722 atau selisih 3 suara. Berdasarkan Keputusan KPU itu juga, posisi Yudi dipastikan tidak lolos parlemen.

Baca Juga: PDI Perjuangan Diminta Dukung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024

Gugatan atas Polemik Caleg Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya

Atas dasar tersebut, Yudi pun melakukan gugatan ke DPP PDIP dan langsung mendapat respon dari Mahkamah Partai. Hal ini sesuai surat Nomor 065/PS/MP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal panggilan sidang. Kemudian surat Nomor 023/PMAB/MP/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 perihal permintaan melengkapi alat bukti.

“Ya betul, saya melakukan gugatan hasil Pileg dan telah memenuhi undangan Mahkamah Partai untuk menjalani persidangan. Bahkan saya sudah menyerahkan seluruh bukti dalam persidangan tersebut. Yang mana berdasarkan bukti-bukti itu, saya memperoleh suara sah lebih besar dari suara sah Aditya S Ramdani,” kata Yudi kepada harapanrakyat.com, Minggu (25/8/2024).

Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga telah menyampaikan informasi secara tertulis, baik kepada pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait perselisihan tersebut yang telah berproses di Mahkamah Partai.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak DPP, bahwa siapa yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan persidangan di Mahkamah Partai. Hal itu diserahkan kepada pihak DPC melalui rapat pleno internal DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya sudah koordinasi dengan DPP dan informasinya keputusan sepenuhnya diserahkan kepada DPC. Bahkan DPP telah melayangkan suratnya ke DPC untuk segera menetapkan nama caleg terpilih. Saat ini tinggal tugas KPU mengkonfirmasi DPC untuk menentukan siapa caleg dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya dari PDIP yang akan dilantik nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Demo KPU Kabupaten Tasikmalaya, Massa Duga Ada Jual Beli Suara Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Proaktif

Menurut Yudi, sebagai kader partai tentu saja akan menghormati apapun keputusan partai. Namun dalam hal pelantikan nanti, khususnya untuk caleg PDIP di dapil 1, KPU wajib memiliki landasan yang kuat, apakah caleg nomor urut 3 atau 4.

“KPU tidak bisa melantik hanya berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pileg pada bulan Maret lalu. Kan ini ada perselisihan. Maka KPU harusnya proaktif dan segera mensosialisasikan siapa yang akan dilantik pada 2 September nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Tedi C Thayeb menegaskan, seluruh caleg PDIP memiliki hak konstitusi yang sama. Seluruhnya harus tunduk serta menghormati apapun yang menjadi keputusan partai yang bersifat final.

Namun, terkait keputusan DPC, ia mengaku hingga saat ini belum menerima informasi apapun dari DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, tentang siapa yang dipilih di antara kedua caleg itu berlandaskan kepada instruksi Mahkamah Partai.

Tedi menambahkan, maksud dari keputusan final dan mengikat itu adalah berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai. Dan atau surat keputusan partai yang sifatnya adalah mengikat.

Serta dijadikan keputusan final untuk kemudian diserahkan kepada KPUD. Karena keputusan partai itu tentu bukan pendapat pribadi dan atau asumsi umum.

“Dalam persoalan ini, intinya KPU Kabupaten Tasikmalaya harus proaktif untuk mengkonfirmasi pihak partai, terkait hasil akhir perselisihan. Termasuk siapa caleg yang harus dilantik nanti. KPU harus jemput bola dong,” kata Tedi.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Konfirmasi ke DPC PDIP

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami, mengaku pihaknya baru menerima informasi terkait hasil Mahkamah Partai tersebut. Sedangkan mengenai hasilnya, pihaknya tidak tahu seperti apa.

Adapun terkait upaya konfirmasi ke DPC PDIP, kata Ami, sejauh ini tidak ada dalam agenda KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kewenangan menetapkan siapa yang akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya setelah perselisihan, itu ada dalam internal partai.

Baca Juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Tasikmalaya untuk Pilkada 2024

“Kalau untuk konfirmasi kami tidak. Paling menunggu saja informasi atau laporan resmi dari partai terkait. Karena itu menjadi domain partai politik. Kalaupun ada pergantian nama atau apapun, KPU menunggu saja dari pihak partai,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...