Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolemik Caleg Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya Belum Usai, Tedi: KPU Harus Jemput...

Polemik Caleg Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya Belum Usai, Tedi: KPU Harus Jemput Bola

harapanrakyat.com,- Menjelang pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terpilih yang akan digelar 2 September 2024, hingga kini KPU belum mensosialisasikan siapa nama caleg dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya dari PDIP yang akan dilantik pasca terjadi perselisihan hasil Pileg.

Baca Juga: Mahasiswa Kepung Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ada Apa?

Seperti diketahui, dari 8 orang caleg PDIP di daerah pemilihan (dapil) 1, caleg nomor urut 4 atas nama Yudi Zulkarnaen melakukan gugatan ke DPP PDIP.

Gugatan itu terkait hasil perolehan suara Pileg, dimana sebagai tergugatnya adalah caleg nomor urut 3, Aditya S Ramdani.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Aditya berada pada peringkat ke-2 setelah Ai Dinatani Ade Sugianto. Sedangkan Yudi pada urutan ke-3.

Pada Keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, per tanggal 5 Maret 2024 itu disebutkan bahwa, perolehan suara Aditya S Ramdani sebanyak 2.725 suara sah.

Sedangkan Yudi Zulkarnaen sebanyak 2.722 atau selisih 3 suara. Berdasarkan Keputusan KPU itu juga, posisi Yudi dipastikan tidak lolos parlemen.

Baca Juga: PDI Perjuangan Diminta Dukung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024

Gugatan atas Polemik Caleg Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya

Atas dasar tersebut, Yudi pun melakukan gugatan ke DPP PDIP dan langsung mendapat respon dari Mahkamah Partai. Hal ini sesuai surat Nomor 065/PS/MP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal panggilan sidang. Kemudian surat Nomor 023/PMAB/MP/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 perihal permintaan melengkapi alat bukti.

“Ya betul, saya melakukan gugatan hasil Pileg dan telah memenuhi undangan Mahkamah Partai untuk menjalani persidangan. Bahkan saya sudah menyerahkan seluruh bukti dalam persidangan tersebut. Yang mana berdasarkan bukti-bukti itu, saya memperoleh suara sah lebih besar dari suara sah Aditya S Ramdani,” kata Yudi kepada harapanrakyat.com, Minggu (25/8/2024).

Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga telah menyampaikan informasi secara tertulis, baik kepada pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait perselisihan tersebut yang telah berproses di Mahkamah Partai.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak DPP, bahwa siapa yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan persidangan di Mahkamah Partai. Hal itu diserahkan kepada pihak DPC melalui rapat pleno internal DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya sudah koordinasi dengan DPP dan informasinya keputusan sepenuhnya diserahkan kepada DPC. Bahkan DPP telah melayangkan suratnya ke DPC untuk segera menetapkan nama caleg terpilih. Saat ini tinggal tugas KPU mengkonfirmasi DPC untuk menentukan siapa caleg dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya dari PDIP yang akan dilantik nanti,” ungkapnya.

Baca Juga: Demo KPU Kabupaten Tasikmalaya, Massa Duga Ada Jual Beli Suara Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Proaktif

Menurut Yudi, sebagai kader partai tentu saja akan menghormati apapun keputusan partai. Namun dalam hal pelantikan nanti, khususnya untuk caleg PDIP di dapil 1, KPU wajib memiliki landasan yang kuat, apakah caleg nomor urut 3 atau 4.

“KPU tidak bisa melantik hanya berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pileg pada bulan Maret lalu. Kan ini ada perselisihan. Maka KPU harusnya proaktif dan segera mensosialisasikan siapa yang akan dilantik pada 2 September nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Tedi C Thayeb menegaskan, seluruh caleg PDIP memiliki hak konstitusi yang sama. Seluruhnya harus tunduk serta menghormati apapun yang menjadi keputusan partai yang bersifat final.

Namun, terkait keputusan DPC, ia mengaku hingga saat ini belum menerima informasi apapun dari DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, tentang siapa yang dipilih di antara kedua caleg itu berlandaskan kepada instruksi Mahkamah Partai.

Tedi menambahkan, maksud dari keputusan final dan mengikat itu adalah berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai. Dan atau surat keputusan partai yang sifatnya adalah mengikat.

Serta dijadikan keputusan final untuk kemudian diserahkan kepada KPUD. Karena keputusan partai itu tentu bukan pendapat pribadi dan atau asumsi umum.

“Dalam persoalan ini, intinya KPU Kabupaten Tasikmalaya harus proaktif untuk mengkonfirmasi pihak partai, terkait hasil akhir perselisihan. Termasuk siapa caleg yang harus dilantik nanti. KPU harus jemput bola dong,” kata Tedi.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Soal Konfirmasi ke DPC PDIP

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami, mengaku pihaknya baru menerima informasi terkait hasil Mahkamah Partai tersebut. Sedangkan mengenai hasilnya, pihaknya tidak tahu seperti apa.

Adapun terkait upaya konfirmasi ke DPC PDIP, kata Ami, sejauh ini tidak ada dalam agenda KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kewenangan menetapkan siapa yang akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya setelah perselisihan, itu ada dalam internal partai.

Baca Juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Tasikmalaya untuk Pilkada 2024

“Kalau untuk konfirmasi kami tidak. Paling menunggu saja informasi atau laporan resmi dari partai terkait. Karena itu menjadi domain partai politik. Kalaupun ada pergantian nama atau apapun, KPU menunggu saja dari pihak partai,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

Respon Wali Kota Banjar Soal Warga yang Tagih Janji Program Kartu Berdaya

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi perihal warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Mereka mempertanyakan kejelasan dan realisasi program Kartu Berdaya. Bahkan...
Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

Dua Orang Teman Dekat Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Dimintai Keterangan Polisi

harapanrakyat.com,- Dua orang teman dekat pelajar yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat ke Sungai Citanduy menjalani pemeriksaan di Polres Kota Banjar. Dalam proses tersebut,...
Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

Video Dugaan Politik Uang Tersebar di Grup WhatsApp Jelang PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Bikin Heboh

harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Tasikmalaya heboh lantaran beredarnya video di Grup WhatsApp terkait dugaan politik uang. Apalagi saat ini memasuki masa tenang PSU Pilkada 2025. Dalam...
Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

Diduga Kabur dari Pondok Pesantren, Seorang Bocah Ditemukan Berjalan Kaki di Tol Cisumdawu

harapanrakyat.com,- Diduga kabur dari Pondok Pesantren, seorang bocah ditemukan sedang berjalan kaki sendirian. Ia berjalan di bahu Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) pada Kamis (17/4/2025)...
Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

Serikat Muda Tasikmalaya Pertanyakan Nyali Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan...
Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

Ini Alasan Warga Kota Banjar Pertanyakan Kartu Berdaya yang Pernah Dikampanyekan saat Pilkada

harapanrakyat.com,- Seorang Ketua RT di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan alasan warga beramai-ramai mendatangi Kantor Kelurahan membawa Kartu Berdaya. Apalagi...