harapanrakyat.com,- DPC PKB Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edi ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (7/8/2024).
PKB Kota Tasikmalaya melaporkan Lukman Edi atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan yang mengakibatkan kegaduhan.
Sekretaris DPC PKB Kota Tasikmalaya, Heni Hendini mengatakan, pengurus dan kader PKB datang ke Polres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edi.
“Beliau menyampaikan pernyataan-pernyataan di media sosial, hal itu disinyalir akan menjadi konflik internal di PKB. Pernyataan di media itu kami rasa sangat merugikan pengurus dan kader. Apalagi Bapak Lukman Edi menyebut PKB sudah melenceng dari gerakannya, karena tidak melibatkan para Kyai, pesantren, sebagai Dewan Syuro PKB,” ungkap Heni usai pelaporan di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (7/8/2024).
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Sekjen Lukman Edy Dilaporkan PKB Kota Banjar ke Polisi
Menurut Heni, pada kenyataannya yang menjadi anggota dewan syuro PKB merupakan warga Nahdliyin yang notabene gerakannya sudah dirasakan pesantren.
“Pernyataan itu bagi kami tidak akan menjadi masalah, tetapi kalau tidak dilaporkan, ini sudah menjadi konsumsi publik. Hal ini akan menjadi preseden buruk dengan ada kebencian dari publik ketika melihat PKB,” katanya.
Alasan PKB Kota Tasikmalaya Laporkan Lukman Edi
Menurut Heni, pernyataan Lukman Edi merugikan PKB, padahal PKB saat ini sudah menjadi satu fraksi sendiri di Kota Tasikmalaya. Hal itulah yang membuat PKB Kota Tasikmalaya laporkan Lukman Edi ke polisi.
“Hal ini sangat merugikan sekali, apalagi ketika sekarang PKB Kota Tasikmalaya sudah menjadi satu fraksi yang bulat. Gerakannya berpacu pada kesejahteraan rakyat kaum Nahdliyin, karena PKB lahir dari rahim Nahdlatul Ulama,” katanya.
Ia mengakui sudah ada dampak yang dirasakan di internal partai, yakni adanya benturan dengan Dewan Syuro.
“Seolah ada yang membenturkan dengan Dewan Syuro. Padahal dalam segala kegiatannya, kita selalu berkomunikasi, berkonsultasi dengan Kyai, karena AD/ART PKB itu sendiri dan Syuro adalah dewan pengawas yang melihat kebijakan-kebijakan PKB,” katanya.
Heni menambahkan, Dewan Syuro punya kewenangan untuk mengawasi PKB jika disinyalir melakukan penyimpangan.
Baca Juga: Konflik Elit PKB dengan PBNU Kian Panas, Wakil Presiden Siap Mendamaikan
“Jika disinyalir menyimpang, nanti ya Dewan Syuro akan melakukan pengawasan, jadi salah jika mengatakan PKB sudah jauh dari pada Kyai,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)