harapanrakyat.com,- Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Ciamis, Jawa Barat, melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy ke polisi, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Waduh! Kantor PKB Kota Banjar Digeruduk Massa Armada, Ada Apa?
Ketua DPC PKB Ciamis Ai Ratna mengungkapkan, laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah kepada partainya. Selain itu juga kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, melalui media elektronik.
“Sebagai bentuk solidaritas, seluruh DPC PKB se-Jawa Barat melaporkan eks Sekjen Muhammad Lukman Edy pada hari ini. Karena mengganggu kehormatan partai dan nama baik PKB,” ungkapnya Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, bahwa pernyataan Lukman Edy sangat menyakiti para kader PKB di daerah. Padahal, para kader di bawah berjuang bersama masyarakat membangun citra positif PKB.
“Tapi pernyataan Lukman Edy begitu tidak mendasar dan sok tahu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa ada dua fitnah yang eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy lontarkan. Pertama adalah pengurangan peran kiai atau dewan syuro terhadap PKB.
“Kemudian yang kedua terkait transparansi anggaran yang ada di DPP PKB,” jelasnya.
Baca Juga: Roadshow Politik ke PKB, Partai Demokrat Ciamis Bahas Pilkada 2024
Ai pun berharap, laporan dugaan pencemaran nama baik ini bisa secepatnya diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
“Karena sudah masuk delik hukumnya terkait dugaan pencemaran nama baik, terhadap kehormatan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)