harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mewanti-wanti partai politik agar tidak main-main dengan mahar politik saat proses tahapan pencalonan bakal calon kepala daerah saat tahap pencalonan.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan, pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah sekarang ini waktunya kian dekat.
Ia mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh partai politik untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari bakal calon yang akan dicalonkan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Main-main Mahar Politik Pidana Menanti
Saat ini, kata Wahidan, pihaknya juga tengah menyiapkan surat edaran berupa imbauan kepada masing-masing parpol. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dalam masa tahapan pencalonan di Pilkada mendatang.
“Parpol tidak boleh menerima imbalan. Begitupun sebaliknya, bakal calon juga tidak boleh memberikan imbalan kepada parpol supaya dicalonkan,” kata Wahidan, Jumat (2/8/24).
“Kami juga mengajak kepada semua pihak untuk terlibat aktif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menjelaskan, imbauan tersebut sebagaimana dalam ketentuan pasal 47 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut menjelaskan, parpol atau gabungan parpol tidak boleh menerima suatu imbalan dalam proses pencalonan Pilkada.
Apabila terbukti melakukan menerima imbalan, ada konsekuensi tersendiri yang dapat berakibat pada gagalnya proses pencalonan.
“Jika terbukti konsekuensi hukumannya maka parpol maupun gabungan parpol yang menerima imbalan dari bakal calon tidak boleh mengajukan bakal calon pada saat proses pendaftaran. Itu undang-undangannya yang mengatakan demikian,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain tidak boleh mengajukan bakal calon jika terbukti adanya penerimaan imbalan dalam pencalonan, hal itu juga dapat masuk tindak pidana pemilihan.
Dalam upaya pencegahan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang ada akan berkontestasi di pilkada.
“Ini tidak main-main. Sanksi pidananya penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda minimal Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ini sudah ada dalam Pasal 187 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)