Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita BanjarPilkada Kian Dekat, Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Jangan Main-main Mahar Politik saat...

Pilkada Kian Dekat, Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Jangan Main-main Mahar Politik saat Pencalonan 

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mewanti-wanti partai politik agar tidak main-main dengan mahar politik saat proses tahapan pencalonan bakal calon kepala daerah saat tahap pencalonan.

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan, pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah sekarang ini waktunya kian dekat.

Ia mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh partai politik untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari bakal calon yang akan dicalonkan dalam pemilihan serentak tahun 2024. 

Main-main Mahar Politik Pidana Menanti

Saat ini, kata Wahidan, pihaknya juga tengah menyiapkan surat edaran berupa imbauan kepada masing-masing parpol. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dalam masa tahapan pencalonan di Pilkada mendatang.

“Parpol tidak boleh menerima imbalan. Begitupun sebaliknya, bakal calon juga tidak boleh memberikan imbalan kepada parpol supaya dicalonkan,” kata Wahidan, Jumat (2/8/24). 

“Kami juga mengajak kepada semua pihak untuk terlibat aktif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada,” katanya menambahkan.

Lanjutnya menjelaskan, imbauan tersebut sebagaimana dalam ketentuan pasal 47 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan tersebut menjelaskan, parpol atau gabungan parpol tidak boleh menerima suatu imbalan dalam proses pencalonan Pilkada. 

Apabila terbukti melakukan menerima imbalan, ada konsekuensi tersendiri yang dapat berakibat pada gagalnya proses pencalonan.

“Jika terbukti konsekuensi hukumannya maka parpol maupun gabungan parpol yang menerima imbalan dari bakal calon tidak boleh mengajukan bakal calon pada saat proses pendaftaran. Itu undang-undangannya yang mengatakan demikian,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain tidak boleh mengajukan bakal calon jika terbukti adanya penerimaan imbalan dalam pencalonan, hal itu juga dapat masuk tindak pidana pemilihan.

Dalam upaya pencegahan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang ada akan berkontestasi di pilkada.

“Ini tidak main-main. Sanksi pidananya penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda minimal Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ini sudah ada dalam Pasal 187 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Dokter kandungan di Garut Viral

Kurang dari 24 Jam, Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut Diamankan Polisi

harapanrakyat.com,- Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pasien ibu hamil. Bahkan, penangkapan tersebut kurang dari 24 jam...
Spesifikasi OPPO Find X8s Terungkap di TENAA

Spesifikasi OPPO Find X8s Terungkap di TENAA

Pasar smartphone Android kembali digegerkan oleh keluarnya produk OPPO series terbaru yang muncul di TENAA. Produk ini diperkenalkan di Tiongkok bersama series lainnya seperti...
Pengamat Sepak Bola

Pengamat Sepak Bola Sarankan Tambah Pemain Diaspora: Supaya Siap di Piala Dunia

Mohamad Kosnaeni, salah satu pengamat sepak bola Indonesia, menyoroti kalahnya Indonesia melawan Korea Utara di ajang Piala Asia. Menurut Kosnaeni, Timnas U-17 membutuhkan pemain...
Timnas U-17

Pasca Kalah dari Korea Utara, Nova Arianto Bongkar Masalah Timnas U-17, Harus Evaluasi!

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, mengungkap adanya evaluasi dari kekalahan saat melawan Korea Utara. Seperti kita ketahui, Timnas Indonesia kalah telak dari Timnas...
Layanan Cek Kesehatan Gratis

Warga Kota Banjar Dapat Nikmati 14 Layanan Cek Kesehatan Gratis, Begini Caranya!

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kota Banjar, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program layanan cek kesehatan gratis di masing-masing Puskesmas. Warga pun dapat menikmati 14...
Dapur Rumah Warga Lakbok

Diduga Lupa Matikan Tungku, Dapur Rumah Warga Lakbok Ciamis Terbakar

harapanrakyat.com,- Diduga lupa mematikan tungku usai memasak, dapur rumah warga di Dusun Sukamukti, RT 20/06, Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar...