Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarPilkada Kian Dekat, Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Jangan Main-main Mahar Politik saat...

Pilkada Kian Dekat, Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Jangan Main-main Mahar Politik saat Pencalonan 

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mewanti-wanti partai politik agar tidak main-main dengan mahar politik saat proses tahapan pencalonan bakal calon kepala daerah saat tahap pencalonan.

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan, pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah sekarang ini waktunya kian dekat.

Ia mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh partai politik untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari bakal calon yang akan dicalonkan dalam pemilihan serentak tahun 2024. 

Main-main Mahar Politik Pidana Menanti

Saat ini, kata Wahidan, pihaknya juga tengah menyiapkan surat edaran berupa imbauan kepada masing-masing parpol. Hal itu sebagai bentuk pengawasan dalam masa tahapan pencalonan di Pilkada mendatang.

“Parpol tidak boleh menerima imbalan. Begitupun sebaliknya, bakal calon juga tidak boleh memberikan imbalan kepada parpol supaya dicalonkan,” kata Wahidan, Jumat (2/8/24). 

“Kami juga mengajak kepada semua pihak untuk terlibat aktif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada,” katanya menambahkan.

Lanjutnya menjelaskan, imbauan tersebut sebagaimana dalam ketentuan pasal 47 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan tersebut menjelaskan, parpol atau gabungan parpol tidak boleh menerima suatu imbalan dalam proses pencalonan Pilkada. 

Apabila terbukti melakukan menerima imbalan, ada konsekuensi tersendiri yang dapat berakibat pada gagalnya proses pencalonan.

“Jika terbukti konsekuensi hukumannya maka parpol maupun gabungan parpol yang menerima imbalan dari bakal calon tidak boleh mengajukan bakal calon pada saat proses pendaftaran. Itu undang-undangannya yang mengatakan demikian,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain tidak boleh mengajukan bakal calon jika terbukti adanya penerimaan imbalan dalam pencalonan, hal itu juga dapat masuk tindak pidana pemilihan.

Dalam upaya pencegahan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang ada akan berkontestasi di pilkada.

“Ini tidak main-main. Sanksi pidananya penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda minimal Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ini sudah ada dalam Pasal 187 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...