Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita TerbaruPenjelasan Venna Melinda Soal Masih Jadi Istri Sah Ferry Irawan

Penjelasan Venna Melinda Soal Masih Jadi Istri Sah Ferry Irawan

Penjelasan Venna Melinda mengenai statusnya sebagai istri sah kini telah tersebar luas di dunia maya. Klarifikasi tersebut ia keluarkan untuk mengatasi berbagai berita dan informasi yang beredar di masyarakat tentang status pernikahannya.

Baca Juga: Halda Kaget Dapat Surprise Ultah dari Jirayut, Netizen: Kayak Anniversary

Penjelasan Venna Melinda Masih Sebagai Istri Ferry Irawan

Venna Melinda mengungkapkan bahwa ia masih menjadi istri sah Ferry Irawan. Hal tersebut karena adanya beberapa konsekuensi hukum yang belum terpenuhi.

Pembayaran Nafkah Mut’ah Iddah dan Madhiyah 60 Juta

Venna Melinda menjelaskan bahwa proses perceraiannya sejak awal 2023 belum usai. Drama perceraian artis Indonesia tersebut masih terus bergulir. Pasalnya, pihak Ferry belum melakukan beberapa syarat hukum yang harus terpenuhi.

Proses perceraian ini masih belum tuntas karena Ferry belum melunasi pembayaran nafkah mut’ah. Selain itu, Ferry juga belum menyatakan ikrar talak sebagai salah satu syarat perceraian secara resmi.

“Di pengadilan agama, ketika suami menggugat cerai, ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti pembayaran nafkah mut’ah iddah dan madhiyah. Pada saat itu, keputusan pengadilan menetapkan penggugat harus membayar Rp 60 juta,” terang Venna sebagaimana melansir dari channel YouTube, Selasa (13/8/2024).

“Saat itu, saya tidak mengerti mekanismenya dan berpikir urusan ini sudah selesai. Namun, karena pembayaran belum dilakukan, proses perceraian jadi menggantung,” tutur Venna.

“Karena belum ada ikrar talak, biasanya ada durasi 6 bulan terhitung sejak 30 November atau masa akhir persidangan perceraian. Jika tidak ada kejelasan, maka statusnya akan gugur dengan sendirinya,” lanjutnya.

Biasanya, ikrar talak berlaku selama 6 bulan. Aturan ini berlaku terhitung sejak tanggal 30 November 2023. Jika tidak ada kejelasan menjelang akhir masa persidangan, status perceraian dapat gugur dengan sendirinya.

Venna Melinda memberikan penjelasan jika pengadilan memutuskan bahwa Ferry Irawan wajib membayar sejumlah uang sebesar Rp60 juta. Namun, hingga saat ini pembayaran tersebut belum lunas.

Baca Juga: El Rumi Speechless Disidang Meyden, Catheez dan Vior

Apabila tidak ada kepastian pembayaran, gugatan cerai dapat dianggap batal. Hal tersebut menyebabkan proses perceraian wanita berdarah Surabaya itu menjadi menggantung.

Venna Melinda Rencanakan Gugat Cerai Balik

Sebagai informasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali. Belum genap satu tahun, pernikahannya kandas karena kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Venna kemudian melaporkan suaminya itu ke Polres kota Kediri. Ia juga menggugat cerai suaminya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, berkas yang ia ajukan tidak dapat terproses karena Ferry lebih dulu mendaftarkan gugat cerai kepada Venna.

Majelis hakim kemudian menyatukan gugatan cerai keduanya karena memiliki perkara yang sama. Oleh karena itu, Venna Melinda mencabut gugatan cerainya pada Kamis, 2 Maret 2024. Ia memutuskan untuk mengikuti proses yang telah berlangsung.

Ferry Irawan menjatuhkan talak kepada Venna pada 7 Februari 2023. Hingga saat ini, proses perceraiannya masih belum selesai. Hal tersebut membuat Venna Melinda berencana untuk menggugat balik pihak Ferry Irawan.

Keputusan ini karena proses perceraian yang menggantung setelah satu tahun. Vena berharap agar masalah perceraiannya segara usai di mata hukum. Ia akan menyerahkan seluruh proses perceraian kepada pengacaranya yakni, Sandy Arifin.

Wanita kelahiran Surabaya tersebut menjelaskan bahwa ia telah memaafkan Ferry atas tindakan KDRT yang dilakukannya. Kedepannya, Venna ingin menjalin hubungan baik dengan mantan suaminya tersebut.

Baca Juga: Single Lagu Agnez Mo Terbaru Party in Bali Segera Rilis, Pre-Save Sekarang!

Venna Melinda memberikan penjelasan bahwa statusnya masih sah sebagai istri dari Ferry Irawan. Beberapa syarat yang belum terpenuhi menyebabkan proses perceraian kedua artis Indonesia tersebut menjadi menggantung. (R10/HR-Online)

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...