harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan PBH (Pemberi Bantuan Hukum) di wilayah Kabupaten Karawang, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, dan Subang.
Baca Juga: 115 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Dilantik, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jabar juga melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan terhadap PBH.
Semua kegiatan yang dilakukan itu sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, sebagaimana diinstruksikan kepada Kepala Divisi Yankumham (Pelayanan Hukum dan HAM), Andrieansjah beserta jajarannya.
Adapun pelaksana kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari, bersama sejumlah stafnya.
Pemeriksaan Faktual Lapangan PBH di wilayah Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Subang dilaksanakan oleh Pokja Daerah (Kelompok Kerja Daerah) Kanwil Kemenkumham Jabar, Jumat (30/8/2024).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan perpanjangan sertifikasi PBH. Perpanjangan sertifikasi adalah proses verifikasi serta akreditasi ulang terhadap PBH yang sudah terakreditasi dalam periode akreditasi tahun 2022-2024.
Adapun PBH yang dikunjungi oleh Pokja Daerah Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melakukan pemeriksaan faktual lapangan yaitu Pemberi Bantuan Hukum Peradi Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, LBH Universitas Singaperbangsa Karawang, LBH Universitas Subang, Posbakumadin Purwakarta.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Lakukan Pengawasan TKA di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Tujuan Pemeriksaan, Pengawasan dan Pemantauan PBH
Pemeriksaan faktual lapangan dilakukan melalui survei secara langsung kantor PBH. Pokja Daerah melakukan pemeriksaan diantaranya kesesuaian sarana prasarana kantor Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana yang sudah diunggah oleh PBH dalam aplikasi Sidbankum.
Kemudian, hasil dari pemeriksaan faktual tersebut akan diunggah di aplikasi Versi Sidbankum oleh Pokja Daerah.
Jika pemeriksaan faktual lapangan semua PBH di Jabar selesai, selanjutnya hasil verifikasi tersebut akan Pokja Daerah rekomendasi kepada Panitia Verifikasi serta Akreditasi melalui Pokja Pusat selambat-lambatnya 12 September 2024.
Selain itu, Pokja Daerah Kanwil Kemenkumham Jabar juga melaksanakan Pengawasan dan Pemantauan PBH terhadap sampel Penerima Bantuan Hukum.
Sampel tersebut dari LBH Universitas Singaperbangsa Karawang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Kemudian dari Posbakumadin dan YLBH Pejuang Tegaknya Integritas Hukum Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
Juga sampel dari Peradi Cikarang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, LBH Universitas Subang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang. Serta Posbakumadin Purwakarta di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta.
Pengawasan Pemantauan terhadap PBH dilakukan lewat tool monitoring, yakni berupa wawancara questioner. Tool ini merupakan template monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan hukum (bankum).
Dalam sesi wawancara, Pengawas menanyakan benar tidaknya penerima bantuan hukum mendapat pendampingan dari PBH. Serta penilaian penerima bankum atas layanan yang mereka dapatkan.
Baca Juga: Gandeng WIPO, Kemenkumham Jabar dan DJKI Gelar Strategic IP Advice, Apa Tujuannya?
Adapun tujuan dari monev dengan metode wawancara ini guna memastikan kesesuaian data yang telah diunggah oleh PBH dalam aplikasi Sidbankum. Serta untuk memastikan penyaluran dana bankum tepat sasaran, efisien, efektif, sesuai standar layanan bankum. (Eva/R3/HR-Online)