harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Andang Firman Triyadi, sudah mengetahui informasi ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ciamis yang diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Iya ada informasi bahwa ada salah seorang ASN yang melakukan KDRT,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, kejadian tersebut sangat disayangkan dan tentunya memalukan. “Undang-undangnya juga ada dan jelas, apalagi ini KDRT,” ucapnya.
Baca Juga: Kepala Puskesmas di Ciamis Diduga KDRT Istri, Berakhir di Tahanan
Maka dari itu, kata Andang, kedepannya pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap oknum ASN tersebut. Salah satunya adalah sanksi kepada yang oknum ASN yang diduga lakukan KDRT, apakah nanti sanksi hukum atau administrasi.
Selain itu, pihaknya menginstruksikan kepada pimpinan OPD, harus dengan tegas menginformasikan bahwa tindakan tersebut (KDRT) itu tidak mencerminkan seorang ASN.
“Sebenarnya tidak hanya ASN saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa untuk mencegah tindakan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi. Baik itu sosialisasinya melalui ibu-ibu bekerja sama dengan PKK dan Dharma Wanita.
“Pembinaan khusus itu sebenarnya sudah ada sosialisasinya. Tinggal nanti ke pihak para suami dan pimpinan OPD, agar lebih tegas lagi menginformasikan tentang sanksi apabila melakukan KDRT tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan oknum ASN Ciamis yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas diduga lakukan KDRT terhadap istrinya.
Bahkan, polisi sudah menahan Kepala Puskesmas AG yang juga Kepala Puskesmas (Kapus) Kertahayu, Kecamatan Pamarican ini.
Baca Juga: Kapus Kertahayu Tersandung Kasus KDRT, Ini Kata BKPSDM Ciamis
Sementara untuk sanksinya sebagai ASN, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli menjelaskan, bahwa pihaknya sekarang ini membutuhkan surat penahanan AG.
Surat tersebut sebagai proses pemberhentian sementara kepada oknum ASN Ciamis yang diduga melakukan KDRT.
“Apabila pengadilan memvonisnya lebih dari 2 tahun dan sudah mempunyai hukum tetap, maka otomatis akan diberikan sanksi pemecatan,” jelasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)