harapanrakyat.com,- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat bisa berobat ke Puskesmas. Warga Ciamis bisa membawa anggota keluarganya yang ODGJ untuk berobat ke Puskesmas terdekat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis, dr Eni Rochaeni mengatakan, Puskesmas di seluruh Kabupaten Ciamis melayani pengobatan untuk ODGJ.
“Di seluruh Puskesmas Kabupaten Ciamis, sudah ada perawat dan dokter yang terlatih dalam melakukan penanganan dan pengobatan terhadap warga yang ODGJ,” ujar dr Eni kepada harapanrakyat.com, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Bukan Cipaku, Ini Kecamatan di Ciamis yang Memiliki ODGJ Paling Banyak
Eni menuturkan, selain mengobati ODGJ di Puskesmas, pengobatan juga bisa dilakukan di rumah. Petugas medis akan mendatangi rumah, apabila kondisi ODGJ tidak memungkinkan untuk dibawa ke Puskesmas. Nantinya petugas akan memberikan obat di rumah ODGJ tersebut.
“Kemudian pengobatan ODGJ juga bisa menggunakan BPJS. Apabila pasien tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, kemudian akan melakukan pengobatan jiwa, maka dilakukan skrining jiwa di Puskesmas. Tidak akan sulit karena kami akan melayani dengan baik,” jelas dr Eni.
Dokter yang juga dikenal sebagai dokter Cinta ini meminta warga Ciamis yang memiliki ODGJ agar membawa anggota keluarganya untuk berobat secara rutin.
“Kalau ada keluarga yang ODGJ, sebaiknya bisa rutin melakukan pengobatan jiwa dan skrining jiwa, sehingga tidak telat mengonsumsi obat. Dengan begitu penyakit jiwanya bisa diobati dengan baik,” jelasnya.
Eni menjelaskan, terdapat 1.794 ODGJ berat yang jadi target pelayanan Dinkes Ciamis pada tahun 2024.
Pada semester pertama 2024, ODGJ berat yang dilayani sebanyak 1.454 orang atau 81,54 persen. Menurut dr Eni, Dinkes Ciamis pun berusaha semaksimal mungkin menangani kasus ODGJ.
ODGJ di Ciamis Bisa Berobat ke Puskesmas, ODGJ Berat Bisa Dirujuk ke RSJ
Sementara itu, bagi ODGJ berat yang dikurung keluarga karena dikhawatirkan berkeliaran di jalan, keluarga bisa melapor ke Puskesmas. Selanjutnya Puskesmas akan melapor ke Dinas Kesehatan.
“Ini apabila ada ODGJ gaduh dan gelisah sampai-sampai oleh keluarga dikurung karena ketakutan ODGJ ini berkeliaran di jalan. ODGJ berat ini bisa dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” kata dr Eni.
Untuk rujukan tersebut, lanjut dr Eni, keluarga bisa mengirim foto KTP, KK, dan BPJS melalui Puskesmas. Selanjutnya Puskesmas melapor ke Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Suami Tanyakan Kabar Istri yang Dimutilasi ke Dokter Jiwa RSUD Ciamis: Istri Saya Sehat atau Tidak?
“ODGJ berat saat akan dirujuk berobat caranya mudah. Keluarga tinggal mengirimkan Foto KTP, KK dan BPJS. Kemudian Dinkes berkoordinasi dengan RSJ yang akan dituju. Dinkes juga mendaftarkan rujukan pasien tersebut untuk menentukan kapan pasien diberangkatkan,” katanya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)