Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarMeski Tuai Kritikan dari Industri Tembakau, Pemerintah Tetap tak Akan Revisi PP...

Meski Tuai Kritikan dari Industri Tembakau, Pemerintah Tetap tak Akan Revisi PP Kesehatan

harapanrakyat.com – Meski menuai kritikan dari industri tembakau, pemerintah pusat tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024. PP 28 tersebut tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Baca Juga : Jokowi Teken Regulasi Anyar Penjualan Rokok, Satpol PP Jawa Barat: Kami Pelajari Dulu

“Nggak (akan merevisi PP), baru keluar,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Budi menilai penerbitan PP tersebut untuk menjaga keseimbangan dua sisi yakni, kesehatan dan industri tembakau. Selain itu, Presiden, Joko Widodo sudah melihat  banyaknya angka kematian ketika pandemi Covid-19 karena masalah komplikasi paru.

“Di semua sisi antara kesehatan dan industri. Nah, keseimbangan ini harus kita jaga. Presiden sudah melihat bahwa yang meninggal sejak Covid-19. Yang meninggal karena masalah komplikasi paru itu banyak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi udara juga semakin memburuk karena polusi yang meningkat. Sehingga, penerbitan PP itu menjadi salah cara pemerintah untuk menjaga kesehatan paru-paru masyarakat Indonesia. “Sekarang kan polusi juga tinggi. Jadi kami menyiapkan kesehatan paru-paru masyarakat,” tutur Budi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 28/2024 belum lama ini. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C berisikan larangan warga menjual rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih

Selain itu, penjualan produk tembakau tidak boleh menyasar orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Kemudian, penjualan secara eceran per batang juga tidak boleh kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pun tidak boleh berada di sekitar satuan pendidikan maupun tempat bermain anak dalam radius 200 meter.

Alasan Industri Tembakau Layangkan Protes Terkait PP 28/2024

Sementara kritik terkait PP tersebut datang dari Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan.

Ia menyebut, Industri Hasil Tembakau (IHT) lokal berpotensi mengalami kebangkrutan akibat restriksi atau pembatasan produksi. Sebab, industri rokok kretek kelas menengah ke bawah yang banyak menyerap hasil petani tembakau akan terkena dampak langsung.

Selain itu, Henry menduga ada gerakan dari pihak asing yang memiliki keinginan untuk menguasai pasar rokok dalam negeri.

“Ini jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia,” kata Henry. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Cooling System Kapolres Ciamis

Cooling System di Pamarican, Kapolres Ciamis Ingatkan Bahaya Tindakan Kriminal dan Ajak Peduli Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kapolres Ciamis AKBP Akmal kembali melakukan cooling system ke berbagai kecamatan yang ada di Ciamis, termasuk di wilayah Kecamatan Pamarican, Selasa (11/2/24).  Saat di...
Lolly Sekolah Lagi

Izinkan Lolly Sekolah Lagi di LN, Nikita Mirzani Akui Takut dengan Keputusannya

Setelah melewati masa-masa konflik ibu dan anak, kini Nikita Mirzani bagikan kabar baik untuk publik tentang putrinya. Wanita yang akrab disapa Nikmir itu telah...
Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Selain banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop, saat ini juga ada berbagai serial yang akan hadir di berbagai platform streaming. Salah satu...
Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...