harapanrakyat.com – KPU Jawa Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2024 sebanyak 35,9 juta lebih pemilih. Penetapan DPS ini berdasarkan rapat pleno KPU Jawa Barat dengan 27 KPU kabupaten/kota, dan sejumlah unsur lainnya.
Baca Juga : Bawaslu Cimahi Akui Praktik Politik Uang Masih Kerap Terjadi
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat merincikan, dari total DPS yang mencapai 35,9juta, terdapat pemilih laki-laki sekitar 18 juta. Sementara itu, untuk DPS perempuan mencapai 17 juta lebih.
Menurutnya, daerah yang memiliki daftar pemilih sementara terbanyak pada Pilgub Jawa Barat berada di Kabupaten Bogor. Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung. Namun, Hidayat tidak merinci berapa jumlah DPS dari beberapa daerah tersebut.
“Kota Bandung, juga termasuk dalam enam besar (DPS untuk Pilgub Jawa Barat 2024),” kata Hidayat, Minggu (18/8/2024).
Pada prosesnya, Hidayat memastikan, KPU Jawa Barat sangat terbuka apabila ada masukan dari pihak pengawas dalam hal Bawaslu. Mengingat, pada proses penetapan DPS Pilgub Jawa Barat, terdapat daftar pemilih ganda sebanyak 4.329 orang. Sehingga, KPU Jawa harus melakukan pemeriksaan kembali.
Baca Juga : KPU Kota Bandung Akan Plenokan Data Pemilih Hasil Coklit untuk Pilkada 2024
Kendati masih ada daftar pemilih ganda, pihaknya optimistis dapat menyelesaikan hal itu sebelum penetapan DPT Pilgub Jabar 2024. Sehingga, pada penetapan DPT tidak ada lagi temuan daftar pemilih ganda.
“Itu (temuan daftar pemilih ganda) banyak sih se-Indonesia, dan kabupaten kotanya se-indonesia juga ada,” ujarnya. Sementara terkait penetapan DPT pada akhir September 2024, Hidayat menyebut masih ada sejumlah tahapan. Misalkan, DPS HP atau hasil perubahan dan lain sebagainya. Pihaknya menargetkan penetapan pemilih tetap pada Pilgub Jawa Barat terlaksana pada 27 atau 28 September 2024. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)