harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, sudah mengirimkan berkas terkait dugaan pencabulan siswi SD oleh oknum guru di Lakbok, beberapa waktu lalu. Berkas tersebut Disdik serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas terkait dugaan pencabulan tersebut. Namun menurutnya, ada beberapa dokumen yang masih kurang.
“Nantinya akan dilengkapi oleh Dinas Pendidikan Ciamis,” ujar Ai Rusli, saat ditemui harapanrakyat.com, Senin (12/8/2024).
Ai mengatakan, setelah dokumennya sudah lengkap, kedepannya pihaknya akan membentuk tim Ad Hoc.
Baca Juga: Miris, Seorang Siswi SD di Lakbok Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan Gurunya
Adapun tim Ad Hoc ini di dalamnya ada dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda serta Dinas Pendidikan Ciamis. Tim tersebut akan melakukan tindakan selanjutnya, dan penanganan hukuman disiplinnya seperti apa.
“Nanti rekomendasi dari tim Ad Hoc itu seperti apa, terkait pemeriksaanya. Kalau terbukti ada pelanggarannya, kita normatif pasti akan melakukan tindak tegas,” katanya.
Alur jika Oknum Guru di Ciamis Terbukti Lakukan Dugaan Pencabulan terhadap Siswi SD
Menurutnya, ini merupakan perhatian bagi semua aparatur sipil negara atau ASN, terutama tenaga pendidik yang seharusnya melakukan contoh baik.
Lantas bagaimana jika oknum guru tersebut terbukti? Ia menjelaskan, kalau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran apalagi yang sifatnya pencabulan kepada siswa, tentu sangat miris.
“Ini kita asas praduga tak bersalah, tergantung nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Kalau memang tidak bersalah tentu kita akan normatif juga, klarifikasi bukti-buktinya seperti apa,” jelasnya.
Akan tetapi, sambungnya, jika nanti hasilnya terbukti ada pelanggaran berdasarkan pemeriksaan dari tim, maka akan ditindaklanjuti ke BKN terlebih dahulu. Hal tersebut sebelum penetapan hukuman disiplin kepada oknum guru yang melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SD.
Sebab, jelasnya, karena ada ketentuan di masa jabatan Pj Bupati Ciamis sekarang ini, terkait proses mutasi kepegawaian tetap harus melalui persetujuan teknis dari BKN.
“Termasuk salah satunya hukuman disiplin (Hukdis),” jelasnya.
Baca Juga: Siswi SD Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Komisi D DPRD Ciamis Minta Disdik Tindak Tegas Oknum Guru
Nantinya, BKN akan melakukan klarifikasi dan mengkaji lagi dari bukti-bukti laporan dari pihaknya dan tim Ad Hoc.
“Nanti diverifikasi oleh BKN, kalau disetujui turun ke kita lagi, baru ditetapkan hukuman disiplinnya,” tambahnya.
Ai berharap, kejadian dugaan pencabulan terhadap siswi SD ini, menjadi perhatian juga bagi setiap ASN di Kabupaten Ciamis. Termasuk, kepada kepala SKPD, Korwil, kepala sekolah dan kepala puskesmas untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang ada di instansinya masing-masing.
“Tentu saja kalau oknum guru terbukti melakukan pelanggaran, kita akan tindak lanjut secara normatif. Karena itu bisa mencoreng nama pribadi, keluarga dan juga instansi,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)