harapanrakyat.com – Setelah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPU Bandung Barat, Jawa Barat, siap melantik 50 anggota DPRD terpilih. Rencananya, pelantikan anggota DPRD hasil Pileg 2024 itu akan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, semua anggota DPRD terpilih telah memberikan surat LHKPN sebagai suatu syarat pelantikan.
“Ada konsekuensi jika anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN. KPU bisa mencoret anggota itu dalam daftar pelantikan,” kata Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Sulaeman.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Sudah Mencapai 99 Persen
Dalam PKPU Nomor 6/2024, kata ia, anggota DPRD terpilih wajib untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ripki menjelaskan anggota DPRD terpilih, akan menerima tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK. Tanda terima pelaporan LHKPN ini, merujuk pada ayat 1 PKPU Nomor 6/2024. Anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN-nya ke KPU paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan.
“Untuk anggota DPRD Bandung Barat terpilih, tinggal tunggu pelantikan karena berkaitan dengan syarat khusus LHKPN semuanya sudah terpenuhi,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)