Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita BanjarKPU Kota Banjar Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Cakada

KPU Kota Banjar Umumkan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Cakada

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon untuk calon kepala daerah atau (Cakada) Kota Banjar 2024-2029.

KPU memastikan, bahwa masa pendaftaran tahapan pencalonan tidak ada perubahan, yaitu tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Evaluasi Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Sementara terkait ketentuan persyaratan, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, pasangan calon wajib melengkapi semuanya.

Bahkan, pihaknya sudah mengunggah ketentuan persyaratan tersebut, di laman resmi KPU Kota Banjar dan akan menginformasikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada pasangan calon atau Liaison Officer (LO) dari partai politik, untuk melakukan konsultasi terkait ketentuan persyaratan proses pendaftaran.

“Untuk konsultasi tinggal datang ke KPU. Nanti kami akan menyiapkan informasi yang dibutuhkan,” kata Mukhlis kepada harapanrakyat.com, usai rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon cakada, Sabtu (24/8/2024).

KPU juga akan menyiapkan persiapan teknis untuk antisipasi, ketika nantinya terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar pada hari yang sama. Hal itu supaya tidak terjadi penumpukan.

“Sudah ada satu pasangan calon satu bulan yang lalu yang konsultasi ke KPU, terkait persyaratan pencalonan di pilkada ini,” katanya.

Sementara dalam teknis pendaftaran tersebut, nantinya dari pasangan calon akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU. Surat pemberitahuan itu, terkait jadwal dan waktu pendaftaran, sehingga bisa dilakukan antisipasi.

“KPU sebagai penyelenggara, pada dasarnya akan memberikan pelayanan yang sama kepada pasangan calon, yang akan melakukan pendaftaran,” katanya.

Baca Juga: KPU Kota Banjar Ajak Tokoh Agama Sukseskan Pilkada 2024

Sedangkan terkait menyikapi putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Dan akan menggunakan keputusan tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...
Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Buka-Bukaan! Shin Tae-yong Jawab Rumor Melatih Persija dan Persebaya

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rumornya akan melatih Persija Jakarta dan Persebaya. Terbaru, akhirnya pelatih asal Korea Selatan tersebut menjawab rumor tersebut. Baca Juga:...
Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Laga Berat Persebaya di April 2025, dari Persija, Madura, dan Arema

Persebaya Surabaya tampaknya tengah mempersiapkan untuk menghadapi laga berat di April 2025 ini. Meski jadwal Liga 1 indonesia saat ini terbilang padat dan menantang,...
Pengelolaan Sampah TPS Kamisama

Komisi III DPRD Kota Banjar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Sampah TPS Kamisama 

harapanrakyat.com,- Komisi III DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengevaluasi kerjasama antara pihak pengelola sampah minimasi mandiri (TPS) Kamisama dengan pemerintah kota Banjar. Evaluasi tersebut...
Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2

Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Belasan Rumah Warga Rusak

Hujan dan Angin Kencang di Purwadadi Ciamis, Belasan Rumah Warga Rusak

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai dengan tiupan angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (10/4/2025) sore, membuat belasan rumah...