harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon untuk calon kepala daerah atau (Cakada) Kota Banjar 2024-2029.
KPU memastikan, bahwa masa pendaftaran tahapan pencalonan tidak ada perubahan, yaitu tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Evaluasi Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024
Sementara terkait ketentuan persyaratan, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, pasangan calon wajib melengkapi semuanya.
Bahkan, pihaknya sudah mengunggah ketentuan persyaratan tersebut, di laman resmi KPU Kota Banjar dan akan menginformasikan lebih lanjut.
Pihaknya juga mempersilahkan kepada pasangan calon atau Liaison Officer (LO) dari partai politik, untuk melakukan konsultasi terkait ketentuan persyaratan proses pendaftaran.
“Untuk konsultasi tinggal datang ke KPU. Nanti kami akan menyiapkan informasi yang dibutuhkan,” kata Mukhlis kepada harapanrakyat.com, usai rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon cakada, Sabtu (24/8/2024).
KPU juga akan menyiapkan persiapan teknis untuk antisipasi, ketika nantinya terdapat lebih dari satu paslon yang mendaftar pada hari yang sama. Hal itu supaya tidak terjadi penumpukan.
“Sudah ada satu pasangan calon satu bulan yang lalu yang konsultasi ke KPU, terkait persyaratan pencalonan di pilkada ini,” katanya.
Sementara dalam teknis pendaftaran tersebut, nantinya dari pasangan calon akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU. Surat pemberitahuan itu, terkait jadwal dan waktu pendaftaran, sehingga bisa dilakukan antisipasi.
“KPU sebagai penyelenggara, pada dasarnya akan memberikan pelayanan yang sama kepada pasangan calon, yang akan melakukan pendaftaran,” katanya.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Ajak Tokoh Agama Sukseskan Pilkada 2024
Sedangkan terkait menyikapi putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Dan akan menggunakan keputusan tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)