harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPD) untuk Pilkada 2024 sebanyak 963.203 pemilih. Penerapan itu dilakukan KPU Ciamis stelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Minggu (11/8/2024).
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan pleno tersebut untuk mencocokan data sementara pemilih untuk Pilkada Ciamis. Nantinya ada perubahan kembali sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Pleno DPS ini pencocokan data sementara hasil dari laporan dan pleno yang dilakukan oleh PPS dan juga PPK setelah coklit yang dilaksanakan petugas pantarlih selesai,” ungkapnya.
Setiap PPK melaporkan hasil masing-masing DPS dari coklit Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP). Data tersebut bukan hasil final melainkan bisa kembali berubah sebelum DPT.
Baca Juga: Bawaslu Ciamis Ingatkan ASN Jangan Hadiri Kampanye Pilkada 2024
“Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada Ciamis tahun 2024 dipastikan nanti ada perubahan. Seperti warga terdata sudah meninggal maupun pindah kabupaten,” katanya.
Data hasil laporan daftar pemilih sementara yaitu jumlah desa/kelurahan 265, lalu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.084 dan jumlah DPS 963.203 orang. Rinciannya laki-laki 480.304 orang dan perempuan 482.899 orang.
Oong menyebutkan, kendala saat coklit yang dilaksanakan petugas pantarlih yaitu, saat mendatangai rumah warga ternyata tidak ada di tempat. Petugas harus bolak-balik.
“Pantarlih sudah selesai tugasnya dan tidak ada masalah semuanya dilaksanakan dan dipenuhi di tingkat PPS dan juga PPK. Sehingga data sudah selesai, namun PPS dan PPK masih terus melakukan pencocokan data pemilih sampai nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)