harapanrakyat.com,- Larangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang memakai hijab atau jilbab, menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, pun ikut mengomentari kontroversi tersebut.
Aturan tentang keharusan anggota paskibraka tahun 2024 untuk melepaskan hijab, mencuat ketika pengukuhan kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus oleh Presiden Jokowi.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut, sejumlah elemen pun turut mengomentari kebijakan dari BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila. Termasuk Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra.
Dhahana mengakui terus mengikuti perkembangan terkait larangan anggota Paskibraka memakai hijab.
Menurut Dhahana, bahwa Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 yang mengatur tentang ketiadaan opsi memakai jilbab sudah menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga: Jelang Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jabar Ziarah dan Tabur Bunga Hormati Para Pahlawan
Sebab dengan adanya SK tersebut, menjadikan 7 anggota paskibraka putri ‘terpaksa’ melepaskan jilbab dengan sukarela.
“Sebagaimana yang kita lihat ketika acara pengukuhan oleh Presiden. Sehingga dengan adanya seperti itu, membuat publik bertanya-tanya. Mengapa seragam anggota paskibraka putri tidak memakai jilbab?” ujarnya seperti dalam keterangan rilis, Kamis (15/8/2024).
Dirjen HAM Kemenkumham juga Pertanyakan Larangan Paskibra Pakai Hijab
Pihaknya mengaku, bahwa tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan bahkan menghubunginya terkait masalah tersebut.
Padahal, katanya, di tahun sebelumnya, anggota paskibraka putri tetap mengenakan hijab, dan tidak ada yang pernah mengadu masalah tersebut.
“Hemat kami, BPIP sebaiknya mempertimbangkan kebijakan tersebut secara matang. Tujuannya, supaya tidak muncul asumsi negatif di masyarakat kepada panitia pengibaran bendera 17 Agustus di IKN,” katanya.
Dhahana pun meyakini, bahwa memakai hijab saat upacara pengibaran bendera di IKN, tidak bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Malahan, dengan adanya anggota paskibraka yang memakai hijab tersebut, menunjukkan sifat keberagaman.
“Bahkan semangat Bhineka Tunggal Ika, yang menjadi filosofi bangsa Indonesia,” jelasnya.
Sama dengan masyarakat, Dirjen HAM juga mempertanyakan aturan larangan paskibraka pakai hijab. Sebab, di tahun-tahun sebelumnya tidak dipermasalahkan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna H Laoly Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024
Terlebih pengenaan jilbab seperti di tahun-tahun sebelumnya, adalah bagian dari praktik penerapan hak asasi manusia bagi perempuan di Indonesia.
“Terlebih menurutnya, Indonesia sudah meratifikasi CEDAW atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap wanita semenjak 4 dekade silam,” ujar Dhahana.
Dirjen HAM optimis, BPIP akan merespon kontroversi larangan paskibraka putri memakai hijab di acara pengibaran bendera 17 Agustus di IKN nanti.
“Kami percaya Pak Kepala BPIP bakal dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik, kemudian akhirnya menimbang ulang aturan tersebut,” pungkas Dhahana. (Adi/R5/HR-Online)