harapanrakyat.com,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhammad Mukhlis menegaskan, caleg DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024, harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif.
Ia mengatakan, untuk yang berstatus sebagai anggota dewan terpilih, secara aturan memang boleh mendaftar ke KPU, sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Bacalon Perseorangan Patut Diperhitungkan, Pilkada Kota Banjar Diramal Bakal Lebih Menari
Namun ketika KPU sudah menetapkannya menjadi pasangan bakal calon, maka anggota dewan terpilih tersebut harus menyertakan surat pengunduran diri.
“Surat pengunduran diri ini dari partai politik yang bersangkutan,” kata Mukhlis, usai rapat koordinasi tahapan pencalonan Pilkada di Toserba Pajajaran, Kamis (1/8/2024).
Aturan Caleg DPRD Terpilih Harus Mundur jika Ingin Maju di Pilkada
Lanjutnya menjelaskan, bahwa aturan surat pengunduran diri tersebut sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8/2024. PKPU ini mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Surat pengunduran diri itu prosesnya setelah dia ditetapkan pasangan calon,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan terkait pelaksanaan tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar untuk pilkada 2024.
Adapun tahap pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus mendatang. Termasuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Tanggapi Temuan Bawaslu yang Dinilai Tak Sesuai Prosedur Saat Proses Coklit
Saat ini bakal pasangan calon jalur perseorangan, masih menunggu penetapan secara nasional oleh KPU RI pada tanggal 19 Agustus.
Adapun proses pendaftaran bakal pasangan calon jalur perseorangan, masa pendaftarannya sama dengan bakal calon dari partai politik, yaitu 27-29 Agustus.
“Tahapan pencalonan dari partai politik sesuai jadwal tahapan itu 27-29 Agustus. Pada kesempatan ini kami juga mengundang calon perseorangan, yang telah ditetapkan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)