harapanrakyat.com,- Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya. Akibat perbuatannya tersebut, Kepala Puskesmas inisial AG ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Baca Juga: Pabrik Tahu di Ciamis Terbakar, Api Diduga dari Tungku Penggorengan
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, SH., membenarkan pihaknya telah menetapkan AG sebagai tersangka. Berkas perkara kasus KDRT Kepala Puskesmas ini bahkan sudah P21 (lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin. AG disangkakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Joko menuturkan, Polres Ciamis awalnya menerima laporan kasus KDRT dari seorang istri yang diduga dianiaya suaminya inisial AG.
“Diketahui bahwa AG bekerja sebagai PNS, pegawai Dinas Kesehatan dengan jabatan Kepala Puskesmas. Proses terus berjalan dan berkas sudah kami limpahkan,” ungkapnya.
Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Herli membenarkan salah satu Kepala Puskesmas saat ini menjadi tahanan karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.
Namun, Herli mengakui Dinas Kesehatan Ciamis tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian tersebut.
Baca Juga: Demo Pilkada di Islamic Center Berakhir Ricuh, Polres Ciamis Bisa Kendalikan Situasi
“Nanti siang akan ada pihak pengacara AG ke dinas nanti kita kabari gimana hasilnya yah,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)