harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), berhasil mencetak prestasi dengan menyabet penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran atau IKPA dengan nilai sempurna. Penghargaan tersebut dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jabar, di Aula Soekarno Lt. II Gedung Dwiwarna Kanwil DJPb, Rabu (28/08/2024).
Baca Juga: Menkumham Yasonna H Laoly Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024
Penghargaan dengan nilai IKPA 100 alias sempurna Tahun Anggaran 2023 tersebut, diberikan kepada Satuan Kerja dari Kanwil Kemenkumham Jabar.
Di antaranya, DIPA Imigrasi (408732), Lapas Karawang (109104), Rutan Garut (683394), Lapas Sukabumi (404481) dan Rutan Cirebon (404429).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jabar, Teguh Dwi Nugroho menjelaskan, bahwa IKPA berguna untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran.
“Jadi dinilai dengan berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA,” jelasnya.
Menurutnya, dari peraturan tersebut, terdapat reformulasi baru, dan perlu diperhatikan dan diantisipasi terhadap reformulasi baru tersebut.
“Tujuannya supaya tetap menjaga tata kelola IKPA dengan nilai sempurna,” jelasnya menambahkan.
Kemenkumham Jabar bersama 5 satuan kerja yang berhasil sabet penghargaan IKPA dengan nilai sempurna, tentu merupakan suatu prestasi.
Sedangkan untuk capaian nilai IKPA Kanwil DJPb Provinsi Jabar, dengan mengelola 1959 satuan kerja nilainya 93,33 atau baik.
“IKPA merupakan refleksi dalam menjaga amanah pengelolaan anggaran, dari segi efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran,” katanya.
Teguh juga menyampaikan, bahwasannya Cashless Society ini krusial dalam pelaksanaan anggaran, sebagai bentuk adaptasi dan inovasi dalam mengikuti perkembangan zaman.
“Saya imbau agar segera menggunakan CMS dan mengoptimalkan KKP,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Jadi Kanwil dengan Pelamar CPNS Terbanyak se-Indonesia
Sementara itu, Kabid PPA 1 Kanwil DJPb Provinsi Jabar, Hermawan, dalam materinya menjelaskan, bahwa IKPA merupakan alat monitoring dan evaluasi.
“IKPA juga sebagai landasan regulasi pelaksanaan anggaran dan juga penjelasan mengenai reformulasi IKPA tahun 2024,” jelasnya. (Adi/R5/HR-Online)