harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) memberikan remisi umum kemerdekaan kepada puluhan ribu narapidana, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Kota Banjar Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas
Selain pemberian remisi kepada narapidana, juga ada pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang ada di semua Lapas/Rutan/LPKA wilayah Jabar.
Kegiatan dalam rangka HUT RI ke-79 tersebut, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Kota Bandung.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, bahwa pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana Kemerdekaan RI kepada warga binaan, bukan secara sukarela.
Akan tetapi, adalah sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang sudah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
“Jadi remisi ini diberikan karena sudah berkelakuan baik, serta juga memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substansi,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, bahwa saat ini total penghuni Lapas/Rutan se-Jabar sebanyak 25.429 orang.
“Rinciannya, 20.550 orang merupakan narapidana, dan tahanan sebanyak 4.879,” katanya.
Besaran Remisi Kemerdekaan dari Kemenkumham Jabar
Sementara untuk besarnya remisi tersebut bervariatif. Ia menjelaskan, napi yang sudah menjalani pidana 6-12 bulan, maka akan mendapatkan remisi 1 bulan.
Sedangkan napi yang sudah menjalaninya selama 12 bulan atau lebih, maka untuk tahun pertama akan mendapatkan remisi dua bulan. Kemudian tahun kedua serta ketiga, mendapatkan pengurangan masa hukuman 3 bulan.
Selanjutnya, tahun ke-4 dapat remisi empat bulan, dan tahun kelima remisinya 5 bulan.
“Nah untuk tahun keenam dan seterusnya, mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 6 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Robianto menambahkan, dari 16.772 narapidana yang dapat remisi kemerdekaan dari Kemenkumham Jabar, rinciannya remisi umum atau RU I sebanyak 16.395. dan remisi umum kedua 377 orang.
Baca Juga:
Sedangkan dari 220 anak binaan, yang memperoleh pengurangan masa pidana pertama dan kedua adalah 119. Rinciannya, RU I ada 115, dan II 4 orang.
Robianto berharap, bahwa momen tersebut menjadi motivasi untuk selalu berperilaku baik. Selain itu juga, mengikuti program pembinaan dan juga mematuhi aturan yang berlaku.
“Program pembinaan yang sudah berjalan sekarang ini, adalah sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)