harapanrakyat.com – Terindikasi dugaan korupsi, Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyegel kendaraan Caravan Mobile Unit laboratorium Covid-19 Dinas Kesehatan Bandung Barat. Pengadaan unit Caravan tersebut bernilai Rp 4,4 miliar berasal dari APBD Bandung Barat Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : DPRD Kota Bandung Soroti Soal Dugaan Korupsi di Kantor ULP
Kini, Kejari Bale Bandung menyoroti pengadaan kendaraan tersebut dan sedang menanganinya secara serius. Kejari menduga proyek tersebut mengandung korupsi.
Mengamankan barang bukti, petugas Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis (8/8/2024), memberi segel kejaksaan di sekeliling unit caravan tersebut. Unit tersebut bertempat di halaman Gedung D Kantor Pemda Bandung Barat.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Heryanto Hamonangan mengungkapkan, pihaknya menyita kendaraan tersebut sudah lama. Namun, pihaknya baru memasang segel sita. Dugaan korupsi unit karavan ini, kata ia, masih ada dalam tahap penyidikan.
“Kita masih berproses, saat ini tahapannya masih penyidikan. Sedangkan untuk nilai kerugiannya, masih dalam proses penghitungan,” katanya.
Baca Juga : Jalani Pemeriksaan 8 Jam, Mantan Pj Bupati Bandung Barat Kenakan Rompi Merah Kejati Jabar
Heryanto menolak memberitahukan siapa saja yang menjadi tersangka atas kasus tersebut. “Mohon bersabar, tunggu prosesnya saja ya,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bandung Barat Maesyara serta Kepala Sub Program Irfan turut menyaksikan penyegelan kendaraan oleh Kejari Kabupaten Bandung itu. “Pemberian segel kejaksaan ini maksudnya agar barang bukti tidak berubah selama penyidikan,” ujarnya.
Tindakan penyegelan ini sebagai langkah Kejari Kabupaten Bandung mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi APBD. Dalam hal ini terkait proyek yang seharusnya dipergunakan untuk penanganan ketika pandemi Covid-19. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)