harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan dari 64 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejari Ciamis, Kamis (8/8/24).
Kejari Ciamis Raden Sudaryono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum dari pelaksanaan tugas jaksa.
Sementara dalam pemusnahan barang bukti tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama April hingga Juli 2024.
“Ada 64 perkara yang kita musnahkan. Barang buktinya hari ini di antaranya narkotika, senjata tajam, uang palsu, pakaian dan juga handphone,” jelasnya.
Baca juga: Disdik Ciamis Periksa Guru SD yang Diduga Cabuli Muridnya
Untuk rincian dari narkotika jenis psikotropika ada 3000 butir, ganja dan sabu 10 gram. Kemudian, uang palsu sebanyak 234 lembar pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 1 drum formalin, 1 buah golok dan obeng serta 54 buah pakaian dari kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak.
“Dalam pemusnahan kali ini, kita libatkan banyak unsur, seperti Polres Ciamis, BNN, Dandim, PN Ciamis dan Pemkab Ciamis,” katanya.
Dari pemusnahan ini, pihaknya pun mengapresiasi semua pihak yang telah berhasil dalam pengungkapan jaringan narkotika. Apalagi hal ini sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkoba di Ciamis.
“Kita mengajak kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)