harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian menetapkan AG, salah satu pegawai Dinas Kesehatan Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka. AG yang juga Kepala Puskesmas (Kapus) Kertahayu, Kecamatan Pamarican, ini tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski sudah dilakukan penahanan, namun belum ada sanksi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Kepala Puskesmas di Ciamis Diduga KDRT Istri, Berakhir di Tahanan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli, mengaku sudah menerima laporan terkait adanya penetapan tersangka terhadap AG.
“Untuk laporan penetapan tersangka kita sudah menerima. Akan tetapi kita masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ciamis, terkait surat penahanan AG,” terang Ai Rusli, Rabu (21/8/2024).
Ai mengungkapkan, BKPSDM saat ini membutuhkan surat penahanan untuk proses pemberhentian sementara kepada AG, sebagai proses penegakan hukum.
Selain itu, juga sebagai dasar pihaknya, untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kapus Kertahayu yang sedang tersandung kasus KDRT.
“Kita sedang berkoordinasi untuk menunggu surat penahanan beliau, untuk proses pemberhentian sementara,” jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam pemberhentian sementara sesuai aturan untuk hak-hak tersangka, masih diberikan terkait gaji sebesar 75%. Namun untuk hak-hak lain seperti tunjangan ataupun TPP tidak akan diberikan.
“Kita menunggu proses hukumnya saja di pengadilan untuk proses lebih lanjutnya, karena ini menyangkut pidana umum. Jika vonisnya lebih dari 2 tahun dan sudah mempunyai hukum tetap, maka otomatis akan diberikan sanksi pemecatan,” jelasnya.
Baca Juga: Gegara HP, Istri Dihajar Suami Sampai Babak Belur di Ciamis
Dengan adanya kejadian Kapus Kertahayu yang tersandung kasus KDRT, Ai mengimbau kepada seluruh ASN Ciamis, untuk tidak melakukan hal serupa.
Ia juga berharap, kejadian tersebut tidak kembali terjadi, karena selain merugikan orang lain, bisa juga merugikan dirinya sendiri.
“Terkait pembinaan itu melekat kepada atasannya langsung dan kita di kepegawaian. Maka diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)