harapanrakyat.com – Polres Cimahi akhirnya bisa membekuk dua produsen narkotika jenis tembakau sintetik (sinte) di Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka itu yakni YP dan SS. Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi dengan tersangka AF.
Baca Juga : Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, polisi menangkap kedua tersangka produsen tembakau sinte ini pada Jumat (9/8/2024) malam. Saat penangkapan, kedua tersangka berada di rumah kontrakan di Gang Naripan, Leuwi Anyar Utara, Kota Bandung.
Rumah produsen tembakau sinte ini menurut pengakuan tersangka, telah beroperasi sekitar satu bulan dengan wilayah edar Kota Bandung dan sekitarnya. Para produsen sinte ini, kata Tri, mengedarkan barang haram itu melalui media sosial secara online.
“Penggerebekan ini hasil dari pengembangan kasus yang sedang kita tangani. Berawal dari penangkapan tersangka AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada 4 Agustus 2024,” kata Tri Suhartanto, Sabtu, (10/8/2024).
Saat penangkapan dua produsen tembakau sinte ini, polisi mengamankan barang bukti yakni 585,6 gram sinte. Selain itu polisi juga menyita 95 botol cairan liquid bahan baku sinte beserta alat produksi lainnya di lokasi.
“Barang bukti tembakau sintetis ini bernilai mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya.
Baca Juga : 537 Ratusan ASN di Pemkot Bandung Ikuti Tes Urine BNN
Pelaku Edarkan Tembakau Sinte Melalui Medsos
Selain menjadi produsen, dua pelaku juga mengedarkan sendiri tembakau sinte tersebut. Modusnya, sebelum mengedarkannya para pelaku mengemas terlebih dahulu dalam kopi kemasan untuk mengelabui masyarakat.
“Mereka (tersangka) menjualnya secara online. Bahkan pelaku mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan memproduksi dan menjual sinte,” ucapnya.
Akibat tindakannya, polisi menjerat dua produsen tembakau sinte ini dengan pasal 114 ayat 2. Dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana sedikitnya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)