harapanrakyat.com – Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, mencatat angka perceraian sejak Januari hingga Agustus 2024 tercatat sebanyak 811 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kasus gugat cerai.
Baca Juga : Pengacara Ungkap Pemicu Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Hakim Pengadilan Agama Cimahi, Nina Raymala menyebut, sekitar 1500 kasus perceraian terjadi di Cimahi setiap tahunnya. Artinya, kata Nina, pihaknya menerima 100 lebih kasus perceraian setiap bulannya.
Dari total 811 kasus yang masuk hingga Agustus, kata Nina, 621 kasus merupakan cerai gugat dan 190 lainnya adalah cerai talak. Sedangkan pada tahun sebelumnya, kasus perceraian di Cimahi mencapai 1.168 kasus dengan 295 cerai talak dan 873 cerai gugat.
“Yang paling banyak ialah cerai gugat. Jadi pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai,” kata Nina, Rabu, (21/8/2024).
Terkait penyebab perceraian di Cimahi, menurut Nina, faktor utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran yang secara terus-menerus. Selain itu, masalah ekonomi, penelantaran pasangan, dan juga kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam sejumlah kasus.
Baca Juga : Wina Natali Tertawa Lepas Usai Cerai, Tegaskan Tidak Akan Rujuk
“Yang paling banyak (perceraian di Cimahi) terutama perselisihan dan pertengkaran terus-menerus ada 487 perkara. Kemudian faktor ekonomi 116 perkara, KDRT 12 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak 21 perkara,” ujar Nina.
Nina menuturkan, banyak dari pasangan yang bercerai itu usianya masih relatif muda dan berada dalam masa usia produktif. Selain itu juga umur pernikahan yang rata-rata kurang dari 10 tahun.
Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam sidang perceraian selalu mengupayakan perdamaian pasangan terlebih dahulu. Jika tak berhasil maka akan melanjutkan proses perceraian melalui mediasi pada sidang pertama. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)