harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, tidak segan bakal menindak tegas geng motor yang berulah di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Panglima Santri Jabar Komentari Insiden Pengrusakan Mobil Kiai di Tasikmalaya
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menegaskan hal tersebut setelah menangkap dua orang pria mantan anggota geng motor terduga pelaku penganiayaan. Dua orang terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah JR (22) dan SA (24).
Tri mengatakan, polisi tidak akan memberikan keleluasaan bagi siapa pun, kelompok, organisasi, ataupun geng yang berbuat onar di wilayah Polres Cimahi. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun. Siapa saja kelompok ataupun geng motor yang berani beraksi di wilayah hukum polres Cimahi akan kami tindak tegas,” tutur Tri, Jumat (16/8/2024).
Tri menuturkan, jika pihaknya akan mendorong masyarakat untuk tidak lagi takut membuat laporan, apabila mendapati geng motor yang meresahkan.
“Kami akan menindak tegas dan terukur untuk berandalan bermotor di wilayah hukum Polres Cimahi yang berulah meresahkan masyarakat. Bagi masyarakat jangan merasa takut dan resah karena kami akan ada dan selalu melindungi,” katanya.
Baca Juga : Kawanan Geng Motor Serang Dua Pemuda di Cimahi Gunakan Balok Kayu dan Batu
Tri menjelaskan, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap kawanan geng motor berinisial JR dan SA. Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan kepada Gilang Iskandar (19) menggunakan senjata tajam. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Akibat penganiayaan JR dan SA tersebut, Gilang mengalami luka sabetan dan patah tulang pada bagian lengan.
“Kedua pelaku (anggota geng motor pelaku penganiayaan) akan kami jerat pasal 170 KUHP junto pasal 350 KUHP. Ancaman pidana kurungan penjara, selama-lamanya 9 tahun,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)