harapanrakyat.com – Sebanyak 7 perguruan tinggi di Jawa Barat terindikasi tidak memenuhi persyaratan akreditasi. Hal itu bakal berdampak pada penutupan operasional akademik di 7 perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga : STAI Putra Galuh Ciamis Wisuda 123 Mahasiswa, Lulusan Diminta Optimalkan Digitalisasi
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri mengatakan, potensi penutupan operasional akademik itu merujuk pada regulasi. Payung hukum itu yakni Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Kami melihat ada sekitar 7 perguruan tinggi di Jawa Barat sepertinya sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan, mengusulkan akreditasi. Maka itu, berpotensi penutupan (akademik),” kata Samsuri, Kamis (14/8/2024).
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendampingi perguruan tinggi di Wilayah IV Jawa Barat termasuk yang tujuh yang mungkin ada penutupan itu. Kendati begitu, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten masih memberikan kesempatan untuk tujuh perguruan tinggi untuk memenuhi persyaratan akreditasi.
“Kami memonitor untuk yang berpotensi tutup, kami mengupayakan, kami tunggu sampai 18 Agustus 2024. Kalau (tujuh perguruan tinggi) belum melaporkan akreditasi, kemungkinan besar tutup,” ujarnya.
Baca Juga : Dian Sastro Kembali Mengajar, Jadi Dosen di Vokasi Universitas Indonesia
Samsuri berujar, apabila nantinya benar ada penutupan 7 perguruan tinggi yang tidak memenuhi akreditasi, pihaknya akan mengalihkan mahasiswanya ke lembaga lain. Tentunya, pemindahan mahasiswa di 7 perguruan tinggi itu sesuai mata kuliah dan program studi. Namun, mahasiswa yang berada di tujuh perguruan tinggi itu tergolong sangat minim.
“Mahasiswa aktif akan akan kita alihkan ke perguruan tinggi lain yang prodinya relevan,” kata Samsuri.
Sementara terkait tujuh perguruan tinggi mana saja yang berpotensi ada penutupan karena tidak memenuhi syarat akreditasi, Samsuri enggan merincikannya. Namun, dia memastikan tujuh perguruan tinggi berada di Jawa Barat dan Banten. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)