harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, bakal memberi peringatan kepada pedagang bendera yang berjualan di trotoar dan membahayakan pengguna jalan. Pasalnya, banyak pedagang yang memajang dagangannya itu di trotoar.
Baca Juga : Pemasangan APK Pilkada di Kota Bandung Asal-asalan, Satpol PP Turun Tangan
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan pihaknya bakal menerapkan sanksi administrasi kepada pedagang bendera yang mengganggu pengguna jalan. Mengingat aktivitas tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Kalau mengganggu lalu lintas atau keselamatan orang, seperti di trotoar membentangkan jualannya dan mengganggu pengguna jalan. Maka itu bagian dari teguran administrasi, atau secara lisan,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Selain administrasi, kata Rasdian, sanksi lainnya kepada pedagang bendera di trotoar yakni hanya berupa imbauan jika mengganggu estetika kota. Sebab hal tersebut tertuang dalam peraturan Trantibum poin tertib lingkungan.
Baca Juga : Berjualan Hewan Kurban di Trotoar di Kota Bandung, Siap-siap Bakal Kena Sanksi
Kendati demikian, ia menerangkan pihaknya terus melakukan patroli rutin terkait trantibum, termasuk pedagang bendera di trotoar. Namun hingga kini, belum menemukan adanya aktivitas pedagang bendera yang masuk ke ranah gangguan trantibum.
Lebih jauh, pihaknya terus menindaklanjuti terkait kekhawatiran masyarakat akan pedagang bendera. Terutama yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Patrolinya setiap hari, tapi kan tidak terjadi gangguan Trantibum gitu. Sejauh ini, belum ada laporan ke kita, tapi kita bakal terus tindaklanjuti soal kemungkinan adanya pedagang bendera yang berjualan di trotoar dan mengganggu pengguna jalan,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)