harapanrakyat.com – Massa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Ciliang Menggugat, menggerudug Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, mereka menyampaikan tiga tuntutan, Senin (26/8/2024)
Pertama, mereka menyampaikan penolakan Hak Penggunaan Lahan (HPL) oleh Pemkab Pangandaran, yang kini masih dalam proses.
Baca Juga: Pernikahan Anak Kedua Susi Pudjiastuti di Pangandaran Dihadiri Tokoh Nasional dan Artis
Kemudian transparansi soal pengelolaan parkir di Batuhiu yang tidak jelas, serta tidak berkontribusi terhadap ekonomi warga sekitar.
Kemudian soal bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa Ciliang, yang tidak dibayarkan sejak 2017 hingga 2024.
Perwakilan Forum Masyarakat Ciliang Menggugat, Ai Giwangsari mengatakan, terkait bagi hasil Pemkab Pangandaran dengan Desa Ciliang Kecamatan Parigi, belum ada realisasinya, dari tahun 2017 yang lalu.
“Sampai tahun 2022 kemarin, nilai yang belum dibayarkan sampai Rp 661 juta sekian, sementara yang 2023-2024 belum jelas jumlahnya,” ucapnya kepada sejumlah wartawan Senin (26/8).
Ia mengatakan, ada dugaan indikasi tindak pidana korupsi, terhadap bagi hasil yang belum dicairkan itu. “Dananya ke manakan selama ini? Kita akan laporkan,” ucapnya.
Kata dia, soal parkir yang diserahkan ke pihak ketiga, sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sama sekali.
“Kemudian kontribusinya juga tidak jelas untuk warga sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: Satu-satunya Hotel Syariah Bintang 4 se-Jabar Ada di Pangandaran
Pihaknya memberikan waktu satu minggu lebih untuk merealisasikan apa yang jadi tuntutan mereka. Pihaknya akan kembali mendatangkan massa yang lebih banyak, jika tuntutan tidak dipenuhi. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)