harapanrakyat.com,- S (54), dukun palsu di Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat, diduga nekat berbuat cabul terhadap wanita yang merupakan pasien alternatifnya. Korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), digagahi pelaku saat mengeluh sakit dan berobat kepada sang dukung tersebut.
Modus pelaku, yaitu memberikan pengobatan alternatif, sehingga bisa menyuruh korban ejakulasi untuk mengeluarkan penyakit.
Baca Juga: Kakek Asal Garut Cabuli 2 Bocah di Pemandian Umum, Endingnya Diringkus Polisi
Sebelum kejadian dugaan pencabulan, dukun cabul itu menyuruh korban untuk menginap di rumahnya. Namun siapa sangka, S malah mencabulinya.
“Korban berobat karena sering merasa sakit bagian perut. Setelah sampai di rumah pelaku, dukun palsu itu pun menyuruh korban untuk menginap selama seminggu,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Selasa (13/8/2024).
Saat itulah, sambung AKP Ari, pelaku memaksa melakukan persetubuhan dengan korban. Upaya tersebut dukun tersebut lakukan, karena alasan agar penyakit pasiennya bisa sembuh.
Pasien sempat menolak, namun apa daya karena syahwat pelaku sedang memuncak, korban malah kalah tenaga.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan atau bersetubuh, sebagai syarat supaya penyakit korban sembuh. Jika korban menolak penyakitnya, tidak akan sembuh dan rumah tangga korban akan hancur,” katanya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa perilaku sang dukun palsu asal Kecamatan Leles, Garut ini dilakukan berulang kali, hingga waktu berikutnya.
Baca Juga: Pura-Pura Kasih Les Tambahan, Guru SD di Garut Malah Cabuli 8 Muridnya
Jika kejadian pertama korban harus menginap di rumah pelaku, maka kejadian yang kedua sang dukun datang ke rumah korban.
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mengeluarkan spermanya agar penyakitnya sembuh, hingga akhirnya melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Korban yang merasa dibohongi oleh sang dukun palsu tersebut, kini melapor ke Mapolres Garut.
Tak berlangsung lama dan tanpa perlawanan, polisi pun mencokok S. Kini dukun palsu harus menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)