harapanrakyat.com,- Dugaan pencabulan yang terjadi terhadap siswi SD di Lakbok, Ciamis, Jawa Barat, mendapat sorotan dari pengamat sosial dan politik (Sospol) Ciamis, Endin Lidinilah.
Endin menyebut, kalau peristiwa dugaan pencabulan yang diduga oleh oknum guru SD tersebut, merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan Ciamis.
Karena sebelumnya, pada tahun 2022 terjadi juga perbuatan serupa oleh oknum guru SMP terhadap belasan muridnya.
Baca Juga: Miris, Seorang Siswi SD di Lakbok Ciamis Diduga Jadi Korban Pencabulan Gurunya
Oleh karena itu, ia meminta kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap oknum guru SD tersebut.
“Seperti halnya kepolisian telah memproses hukum oknum guru SMP tahun 2022 silam yang dijerat dengan UU Nomor 12/2016 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dan juga UU Nomor 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Apa Sanksi jika Pelaku Dugaan Pencabulan Siswi SD di Lakbok Ciamis Terbukti?
Menurut Endin, penegakan hukum ini penting untuk pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu juga mencegah siapapun melakukan kekerasan seksual, apalagi oleh guru terhadap murid.
“Sesuai UU 12 tahun 2022, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme mediasi antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Selain diproses secara pidana, kata Endin, terkait posisinya sebagai guru PPPK, tentu oknum guru tersebut sudah menandatangani perjanjian kerja, yang didalamnya memuat hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi.
Karena, sesuai Pasal 52 PP Nomor 49/2018, maka pejabat pembina kepegawaian atau BKPSDM Ciamis memprosesnya memakai regulasi disiplin PNS, untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kalau dugaan pencabulan terhadap siswi SD tersebut terbukti, sanksi terhadap oknum guru tersebut adalah pemecatan. Karena melakukan pelanggaran berat,” terangnya.
Endin menyebut, di sisi lain terjadinya beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak, menimbulkan pertanyaan terhadap perolehan penghargaan Kabupaten Layak Anak. Padahal, Ciamis 6 kali berturut-turut mendapat penghargaan itu, dan terakhir tahun 2023.
Baca Juga: Siswi SD Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Komisi D DPRD Ciamis Minta Disdik Tindak Tegas Oknum Guru
Walaupun menurutnya, Ciamis sudah mempunyai Perda Nomor 8/2018 tentang Kabupaten Layak Anak. Akan tetapi implementasi dari Perda itu belum serius.
“Dalam Perda disebutkan anak berhak atas pendidikan, dan sekaligus perlindungan di lingkungan sekolah. Tetapi faktanya malah anak jadi korban gurunya sendiri,” terangnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)