harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tidak henti-hentinya mengimbau setiap perusahaan di Ciamis untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya, berupa jaminan sosial tenaga kerja.
Kadisnaker Ciamis Rudi melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wati Kuswatini menuturkan, jaminan sosial tenaga kerja saat ini ada 2 macam yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Keduanya memang wajib dipenuhi oleh perusahaan, sebagai perlindungan untuk para buruh yang bekerja,” ungkap Wati Senin (26/8/2024).
Baca juga: Disnaker Ciamis Beri Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk 64 Orang Angkatan Kerja
Namun memang lanjut Wati, di Kabupaten Ciamis saat ini kebanyakan perusahaan masih skala kecil dan sedang.
“Jadi dari sekitar 350 lebih perusahaan Ciamis (skup kecil, sedang dan besar), hanya beberapa persen saja yang sudah memberikan jaminan sosial untuk tenaga kerja,” katanya.
Sisanya yang belum, oleh Dinas Tenaga Kerja Ciamis terus didorong untuk memberikan jaminan tersebut.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak pekerja, dan pemberi kerja wajib memenuhinya. “Itu sesuai dengan Undang-undang no 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional,” jelas Wati.
Dalam setiap monitoring ke perusahaan lanjutnya, Disnaker selalu menekankan agar si perusahaan memenuhi hak-hak karyawannya. Hal itu demi terjalinnya hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan.
“Apabila hak-haknya diberikan, tentu karyawan juga mesti memenuhi tanggung jawab pekerjaannya sesuai dengan SOP di perusahaan tempat bekerja,” ucapnya.
Wati menandaskan, apabila hubungan antara perusahaan dan karyawan berjalan baik, dalam arti hak dan kewajiban keduanya sama-sama dipenuhi, maka perusahaan bisa lebih maju dengan meningkatnya hasil produksi.
“Intinya perusahaan dan karyawan harus sama-sama terbuka, agar tidak terjadi permasalah kerja di kemudian hari,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)