harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Didi Supriadi sebagai Pj Bupati Bekasi. Didi menggantikan Dani Ramdan yang mundur lantaran hendak mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024
“Hari ini kami lantik Pak Didi Supriadi sebagai Pj Bupati Bekasi. Karena Pak Dani akan maju sebagai calon kepala daerah,” kata Bey di Gedung Sate, Kamis (15/8/2024).
Pelantikan Didi Supriadi sebagai Pj Bupati Bekasi ini merujuk pada surat keputusan dari Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3334 Tahun 2024. Dalam surat itu menyatakan Dani Ramdan diberhentikan sebagai Pj Bupati Bekasi dan menunjuk Didi Supriadi sebagai penggantinya.
Bey pun memberikan pesan kepada Didi Supriadi agar menjalankan tugas dengan serius. Bey pun tak ingin ada keberpihakan tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi, lalu fokus menyelesaikan masalah di sampah.
“Pesannya harus bekerja dengan baik dan serius terutama tentang permasalahan sampah itu juga harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Baca Juga : Jalin Kerja Sama Politik, PDI Perjuangan dan PKB Usung Dua Politisi Ini di Pilgub Jawa Barat 2024
Ia menambahkan, Dani Ramdan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN di Pemprov Jawa Barat tetapi masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Oleh karena itu, Dani saat ini masih berstatus sebagai Kepala BPBD Jawa Barat.
“Masih nunggu keputusan dari Kemendagri. Jadi sekarang Pak Dani masih sebagai Kepala BPBD bukan Pj Bupati Bekasi,” kata Bey menambahkan.
Kendati belum dapat keputusan pemberhentian dari Kemendagri, Bey menyarankan supaya Dani Ramdan secepatnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN). Hal itu agar mantan Pj Bupati Bekasi itu menghindari penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan terkait pencalonannya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)