Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarDalam Satu Bulan, Polres Cimahi Ciduk 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Satu Bulan, Polres Cimahi Ciduk 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

harapanrakyat.com – Dalam satu bulan terakhir, Satnarkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 20 pelaku dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Mereka terdiri dari pengguna dan pengedar.

Baca Juga : Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Bandung

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Masyarakat curigai adanya aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi. Karena itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami berhasil menangkap 20 orang tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Tri, Selasa (27/8/2024).

Menurut Tri, dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi itu, polisi berhasil meringkus 20 tersangka. Di antaranya 3 kasus sabu-sabu dengan jumlah 9 tersangka. Kasus 3 kasus ganja (4 tersangka), kasus tembakau sintetis sebanyak (2 kasus, 3 tersangka). Juga ada 4 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan empat tersangka.

Barang bukti penyalahgunaan narkoba yang polisi amankan ialah sabu-sabu seberat 223 gram, ganja 69 gram, tembakau sintetis 355 gram, dan OKT 2.852 butir. “Jika donominalkan, barang bukti ini kurang lebih Rp 1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Ke 20 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Cimahi jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permen Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu, sabu ancaman paling singkat itu kurungan penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus ganja, ancamannya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis OKT, maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Cimahi itu. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...
Truk Muatan Bahan Bangunan

Gegara Jalan Rusak, Truk Bermuatan Bahan Bangunan di Garut Terbalik

harapanrakyat.com,- Sebuah truk bermuatan bahan bangunan di Garut, Jawa Barat, terguling setelah oleng di jalan rusak dan menikung, Selasa (11/2/2025). Meski tak ada korban...
Bantu Promosikan Potensi Desa, Oih Burhanudin Dukung Konten Kreator di Desa Selamanik Ciamis

Bantu Promosikan Potensi Desa, Oih Burhanudin Dukung Konten Kreator di Desa Selamanik Ciamis

harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Ciamis Dapil 3 dari Fraksi PDI Perjuangan H. Oih Burhanudin melaksanakan kegiatan reses bersama para konten kreator di Desa Selamanik, Kecamatan...
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025 hadir sebagai pilihan utama bagi keluarga di Indonesia. Mobil Toyota ini telah lama menjadi idaman banyak ayah di...