Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarDalam Satu Bulan, Polres Cimahi Ciduk 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Satu Bulan, Polres Cimahi Ciduk 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

harapanrakyat.com – Dalam satu bulan terakhir, Satnarkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 20 pelaku dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Mereka terdiri dari pengguna dan pengedar.

Baca Juga : Jadi Tempat Produksi Tembakau Sinte, Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Bandung

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Masyarakat curigai adanya aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi. Karena itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami berhasil menangkap 20 orang tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Tri, Selasa (27/8/2024).

Menurut Tri, dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi itu, polisi berhasil meringkus 20 tersangka. Di antaranya 3 kasus sabu-sabu dengan jumlah 9 tersangka. Kasus 3 kasus ganja (4 tersangka), kasus tembakau sintetis sebanyak (2 kasus, 3 tersangka). Juga ada 4 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan empat tersangka.

Barang bukti penyalahgunaan narkoba yang polisi amankan ialah sabu-sabu seberat 223 gram, ganja 69 gram, tembakau sintetis 355 gram, dan OKT 2.852 butir. “Jika donominalkan, barang bukti ini kurang lebih Rp 1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : Ibu Muda Asal Kabupaten Bandung Ini Jadi Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Ke 20 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Cimahi jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permen Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu, sabu ancaman paling singkat itu kurungan penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus ganja, ancamannya lima tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup. Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis OKT, maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Cimahi itu. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Perpanjangan HGU

Tolak Perpanjangan HGU, Ratusan Warga Dua Desa di Sumedang Gelar Aksi Demo

harapanrakyat.com,- Ratusan warga dari dua Desa yakni Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang,...
Efisiensi anggaran Pemkot Banjar

Efisiensi Anggaran Pemkot Banjar Capai Rp15,3 M, Dialihkan untuk Sektor Ini 

harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Jawa Barat, Soni Harison, menyebut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota (Pemkot) Banjar mencapai Rp15,3 Miliar. Hal itu...
Kawasan Longsor Bogor

Pulihkan Kawasan Longsor Bogor, Dedi Mulyadi Siapkan Ruang Hijau Leuweung Batu Tulis

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengecek lokasi jalan amblas akibat longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, bersama Wali Kota Bogor,...
Dokter kandungan cabul di Garut

Heboh Dokter Kandungan Cabul di Garut, Manajemen Klinik Mengaku Dirugikan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter di Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan terhadap pasien ibu hamil ternyata sudah praktik 2 tahun di klinik Karya Harsa yang...
larangan pelajar bawa motor ke sekolah di Kota Banjar

Tanpa Surat Edaran, Larangan Pelajar Bawa Motor di Kota Banjar Sudah Berjalan Sejak Lama

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut larangan pelajar bawa sepeda motor saat berangkat sekolah sudah berjalan sejak lama. Kepala Disdikbud...
Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Polisi Cek TKP Ruangan Klinik Tempat Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Harapanrakyat.com,- Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, masih didalami aparat kepolisian. Sejak Selasa (15/4/2025) siang, polisi dari Polres Garut...