harapanrakyat.com,- Bunker penyimpanan miras di Garut, Jawa Barat, digerebek petugas Satpol PP saat melakukan operasi pada Sabtu (3/8/2024) malam hingga Minggu (4/8/2024) dini hari. Petugas menemukan bunker tersebut di tiga lokasi yang berbeda.
Baca Juga: 2000 Botol Miras Racikan Asal Garut Digerebek Polisi
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat di Kabupaten Garut, yang di dalamnya mengatur peredaran minuman keras (miras), membuat pedagang miras harus berpikir keras menyembunyikan barang haramnya dari endusan petugas.
Salah satunya mereka harus membuat bunker atau tempat penyimpanan miras bawah tanah. Tujuannya agar miras- miras dari berbagai merk tak bisa terdeteksi oleh petugas gabungan.
Namun, nyatanya petugas sudah lebih pintar dan menemukan ratusan botol miras di dalam bunker tersebut.
Sedikitnya ada 218 botol miras berbagai merek. Termasuk ratusan liter racikan atau tuak yang berhasil petugas temukan di tiga tempat yang berbeda.
Petugas Satpol PP Bongkar Bunker Penyimpanan Miras di Garut
Kepala Satpol PP Garut Eko Basuki mengatakan, hasil operasi pada Sabtu malam sampai Minggu dini hari tadi, petugas menemukan tiga lokasi yang menjadi penyimpanan miras. Salah satunya kamar yang di sulap menjadi bunker penyimpanan miras.
Baca Juga: Gerebek Toko di Garut, Aparat Gabungan Sita Ratusan Botol Miras
“Untuk yang penemuan di bunker ada di Jalan Pembangunan, kondisinya tertutup kasur dan di bawahnya terdapat penyimpanan miras,” kata Eko Basuki, Minggu (4/8/2024), saat dihubungi harapanrakyat.com.
Selain di Jalan Pembangunan, petugas juga menemukan di sebuah gubuk di belakang warung yang berada di samping Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut. Tak hanya itu, di wilayah Pandai juga terdapat 180 liter tuak yang tersimpan dalam 6 jerigen besar.
“Yang di bunker kita amankan 80 botol, kemudian ada juga yang di gubuk belakang warung samping Dinkes. Jadi totalnya ada 218 botol miras. Untuk yang tersimpan di pandai ada 180 liter tuak. Nah, yang tuak itu disimpan dalam jerigen besar sebanyak 6 jerigen,” terangnya.
Eko menambahkan, tiga orang pemilik miras itu kini tengah dalam tahap pemeriksaan di Kantor Satpol PP Garut. Mereka bisa terancam pidana sesuai Perda Anti Maksiat.
Baca Juga: Oleng Tenggak Miras, Seorang Pria Garut Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Namun, pihaknya tak menyebut inisial para pemilik miras tersebut. Hanya kata Eko, mereka adalah pedagang miras yang kembali terjaring operasi. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)