harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah mendeteksi adanya praktik bagi-bagi sembako dan barang menjelang Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan, Selasa (6/7/2024).
Iwan pun menyatakan telah memiliki dokumentasi mengenai praktik bagi-bagi sembako tersebut. Untuk saat ini, Bawaslu Pangandaran hanya memperingatkan kepada pihak yang melakukan hal tersebut.
“Kami punya dokumentasinya dan menyikapi hal itu. Kami hanya mengingatkan, kalau menindak ya belum punya kewenangan,” ujar Iwan.
Belum adanya tindakan tegas dari Bawaslu Pangandaran karena belum ada penetapan calon bupati atau wakil bupati. Selain itu juga belum masuk masa kampanye. Sehingga, Bawaslu hanya bisa memberikan imbauan saja.
Baca Juga: Bawaslu Pangandaran Sampaikan Pemetaan Isu Kerawanan Pilkada 2024, Apa Saja?
“Jangan sampai ini jadi sebuah legitimasi. Hari ini ada yang bagi-bagi sembako atau yang lainya, terus nanti pas masa kampanye melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Bawaslu Pangandaran berjanji akan menindak siapapun yang melakukan praktik bagi-bagi sembako atau yang lainnya saat memasuki masa kampanye. Tidak ada toleransi bagi siapapun.
Iwan menegaskan nanti ada materi atau bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
“Nah jika materi tersebut di luar PKPU dan dibagikan ke warga, bisa masuk indikasi praktik money politic dan hari ini PKPU belum ada,” katanya.
Walaupun sekarang belum masuk masa kampanye, Iwan meminta semua bakal calon untuk lebih mengutamakan rasa tanggungjawab. Memberikan edukasi terhadap masyarakat.
“Kami mendapat informasi terkait hal itu (bagi-bagi sembako dan barang) dan kami antisipasi,” ucapnya.
Termasuk, menemukan adanya indikasi yang mengarah ke pelanggaran ASN. “Kita terus lakukan imbauan,” jelasnya. (Jujang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)