harapanrakyat.com – Hingga saat ini baru 45 anggota DPRD terpilih di Kota Bandung, Jawa Barat, selesai melakukan proses LHKPN. Masih ada 5 anggota DPRD lainnya yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga : Hanya Rp 6 Miliar, Legislator Pertanyakan Realisasi PAD dari BUMD Kota Bandung
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, pihaknya saat ini terus menyiapkan pelantikan anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Ia mengharapkan para anggota DPRD terpilih ini segera mengisi laporan harta kekayaannya ke KPK.
Menurutnya proses tersebut harus selesai. Pasalnya, masa akhir jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 bakal berakhir pada 5 Agustus 2024. “Jadi kami sudah mengakomodir untuk persyaratan dari pelantikan anggota DPRD itu sendiri,” ungkapnya, Jumat (2/8/2024).
Ia menerangkan, terkait anggota DPRD terpilih yang belum melakukan proses LHKPN, pihaknya memastikan masih dalam tahap penyelesaian.
“Kurang lebih kemarin itu yang sudah ada sekitar 45 anggota DPRD (selesai LHKPN). Untuk 5 lainnya masih proses tapi kami anggap sudah melakukan pelaporan,” ujarnya.
Baca Juga : Jika Ada Anggota DPRD Terpilih Tersandung Kasus Korupsi, KPU Kota Bandung Serahkan ke Parpol
Kendati demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu tanda terima dari 5 anggota DPRD yang terpilih tersebut. Baik itu perihal informasi terkait anggota DPRD yang baru maupun anggota DPRD periode sebelumnya.
Wenti menambahkan, para anggota DPRD terpilih ini, setiap harinya harus terus melakukan pelaporan jumlah harta kekayaannya.
“Jumlah harta kekayaannya (anggota DPRD Kota Bandung terpilih) kalau untuk yang diumumkan, kami belum tahu. Nanti kemungkinan pasca pelantikan,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)