harapanrakyat.com,- Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Garut mengungkap sejumlah fakta dalam kasus anak perempuan usia 8 tahun yang dilempar batu oleh kakak kelasnya di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sebelumnya, TZDR (8) dilempar batu oleh kakak kelasnya inisial RFK (10) hingga sakit. Alfian Triasmoro, orang tua TZDR kemudian melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada polisi.
Pengadilan Negeri Ciamis pun mengeluarkan Penetapan Pengadilan Nomor 1/Pen.Kep-Anak/2024/PN Ciamis terkait kekerasan anak tersebut.
Salah satu poin dalam Penetapan Pengadilan tersebut, RFK diharuskan menjalani pendidikan dan pembinaan di sebuah yayasan di Kabupaten Pangandaran selama 14 hari.
Belakangan orang tua korban menuntut keadilan lantaran menurutnya, RFK tak kunjung masuk yayasan untuk dibina.
Baca Juga: Anak Perempuannya Jadi Korban Penganiayaan, Ortu di Ciamis Ini Tuntut Keadilan
BAPAS Ungkap Duduk Perkara Anak Perempuan Dilempar Batu di Ciamis
Menjawab keresahan orang tua, BAPAS Kelas II Garut pun mengungkap duduk perkara kasus anak perempuan dilempar batu di Ciamis tersebut.
Dalam press rilis yang diterima harapanrakyat.com, Senin (19/8/2024), BAPAS Garut menyatakan RFK, anak yang melempar batu dalam kasus ini adalah seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Dalam kasus anak yang berkonflik dengan hukum, BAPAS Garut berperan sebagai mediator. BAPAS pun telah membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, korban, dan pihak lain yang terlibat. Tujuannya untuk mencari kesepakatan terbaik bagi pihak pelaku dan korban.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
“Bahwa ABH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) RFK telah diserahkan sepenuhnya oleh penyidik Kepolisian Resor Ciamis. Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima pada tanggal 10 Juli 2024 kepada Lembaga Yayasan I’Anatushyibyan,” ungkap Kepala BAPAS Kelas II Garut, Moch Kund Bendraningrat dalam press rilisnya.
Dengan alasan RFK memiliki kebutuhan khusus dan memerlukan pemeriksaan lanjutan (kontrol) ke RSUD Kota Banjar, maka orang tua menghubungi pihak LPKS (Lembaga Pengawas Kesejahteraan Sosial) Yayasan I’Anatushyibyan untuk membawa kembali ABH tersebut pada tanggal 10 Juli 2024.
“Namun pada waktu tersebut pihak LPKS sedang berada di luar kota. Namun orang tua ABH langsung membawa RFK tanpa menunggu pihak yang bertanggung jawab pada LPKS terlebih dahulu,” lanjutnya.
Baca Juga: Perdana, Lapas Kelas IIB Ciamis Laksanakan Syukuran Hari Pengayoman ke-79
Tanggung Jawab LPKS
Menurutnya, hingga saat ini orang tua yang bersangkutan belum menyerahkan kembali anak tersebut ke LPKS. Alasannya anak tersebut masih dalam proses rawat jalan.
“Oleh karenanya perlu kami sampaikan bahwa kewenangan pembinaan ABH tersebut sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab LPKS,” katanya.
Moch Kund Bendraningrat menegaskan, Balai Pemasyarakatan hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dimaksud.
“Program pembinaan belum dilaksanakan oleh pihak LPKS. Hal itu karena ABH dibawa kembali oleh orang tuanya guna pemeriksaan lanjutan (kontrol) dan belum dikembalikan ke LPKS sampai saat ini,” terangnya.
Koordinasi pun telah dilakukan pihak BAPAS terhadap pihak terkait, yaitu penyidik, LPKS serta orang tua ABH.
Sementara itu BAPAS Kelas II Garut sendiri memiliki wilayah kerja Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)