harapanrakyat.com – Diduga sebarkan informasi bohong, Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB) melaporkan seorang warga atas nama Enjang Hudori ke Polda Jawa Barat. Terduga melakukan penyebaran hoaks terkait Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar melalui sebuah grup aplikasi perpesanan WhatsApp KBNU Jawa Barat.
Baca Juga : Perangi Peredaran Informasi Hoaks, Pemprov Jawa Barat Perkuat Literasi Digital
Ketua ANKB, Khoiril Anwar mengatakan, dalam grup itu terlapor menyatakan Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin, telah melanggar AD/ART karena menghilangkan peranan Dewan Syuro. Padahal, kata Anwar, Gus Muhaimin tidak pernah melanggar AD/ART.
Menurutnya, Gus Muhaimin justru menjunjung tinggi AD/ART organisasi. Karena, setiap pengambilan keputusan merupakan hasil rekomendasi Dewan Syuro PKB.
“Setiap Keputusan, Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro masih menjadi rujukan beliau. Jadi pelaporan terkait (dugaan penyebara) informasi bohong,” kata Anwar seusai membuat laporan, Sabtu (17/8/2024).
Anwar memastikan, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sudah menerima laporan dugaan penyebaran informasi bohong tersebut. Ia menyebut, polisi akan menindaklanjuti laporan itu pada Senin 19 Agustus 2024.
Sementara terkait dampak dari dugaan penyebaran informasi bohong Enjang Hudori itu, Anwar berujar, masyarakat terutama di akar rumput Nahdliyin menjadi gaduh. Para Nahdliyin kerap menanyakan kepada Anwar mengenai kebenaran informasi tersebut bahkan kondisi PKB saat ini.
Baca Juga : Kesadaran Meningkat, Penyebaran Informasi Hoaks Jelang Pemilu di Jawa Barat Menurun
Berharap Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
Anwar berharap, Polda Jawa Barat bisa menindak tegas Enjang Hudori karena dugaan penyebaran hoaks itu. Hal itu lantaran bukan kali ini saja terlapor melakukan hal serupa. Bahkan, kata Anwar, ia menduga Enjang Hudori memprovokasi Nahdliyin di beberapa grup aplikasi perpesanan untuk membenci PKB zaman Gus Muhaimin.
“Mudah-mudahan Polda Jawa Barat menindak tegas saudara Enjang Hudori ini. Karena ini bukan kali pertama beliau menyampaikan informasi bohong. Sempat memprovokasi Nahdliyin di beberapa grup untuk membenci PKB Gus Muhaimin,” tuturnya.
Penasihat hukum ANKB, Muhammad Rizal menduga EH sudah menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UU ITE. Rizal memastikan laporan dari ANKB terhadap Enjang Hudori telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal itu.
“Kalau harapan kami, menunggu pengembangan pasti dari Polda Jawa Barat. Sebagaimana peraturan berlaku pasti akan melaporkan informasi terkait pengembangan ini,” kata Rizal. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)