harapanrakyat.com,- Orang tua mana tak hancur hatinya jika anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun sudah jadi korban penganiayaan. Namun bukannya keadilan yang didapat, pelaku yang masih kakak kelas korban masih luntang-lantung, bebas tak dihukum sama sekali. Penganiayaan tersebut terjadi pada TZDR (8) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 2 April 2024 lalu.
Korban dilempar batu oleh kakak kelasnya inisial RFK (10). Pelaku melempar batu hingga mengenai pinggang sebelah kiri hingga korban terluka.
Alfian Triasmoro warga Pamarican Ciamis sekaligus orang tua korban murka. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 3 April 2024 dengan NO/LP/B/7/IV/2024/SPKT/POLSEK LAKBOK/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR.
Pengadilan Negeri Ciamis bahkan sudah mengeluarkan Penetapan Pengadilan nomor 1/Pen.Kep-Anak/2024/Pen.Cms terkait kasus penganiayaan terhadap anak tersebut.
Salah satu isi penetapan tersebut, Pengadilan memerintahkan pelaku penganiayaan untuk menjalani pendidikan dan pembinaan di sebuah yayasan yang berlokasi di Pangandaran selama 14 hari.
Namun, hingga saat ini pelaku masih melenggang bebas. Penetapan Pengadilan tersebut tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Tebing Sungai Cilimus Ciamis Longsor, Warga Minta Perbaikan agar tidak Membahayakan
Anak Perempuannya Jadi Korban Penganiayaan, Alfian Minta Penetapan Pengadilan Dijalankan
Alfian mengaku kecewa terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ciamis. Ia menilai penegakan hukum di Ciamis lamban dan tidak tegas.
Menurut Alfian, hingga saat ini pelaku masih terlihat berkeliaran di luar dan belum menjalani pembinaan sebagaimana Penetapan Pengadilan.
“Dalam hal ini saya selaku orang tua merasa kecewa dengan kasus yang belum ada tindakan tegas, padahal saya juga sudah melaporkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) namun sampai saat ini tidak ada kabar,” katanya, Senin (19/08/2024).
Menurut Alfian, seminggu belakangan ini BAPAS tidak dapat dihubungi untuk meminta kepastian atas perkara tersebut.
“Saya berharap semua pihak yang disebutkan dalam Penetapan Pengadilan tersebut tunduk dan patuh untuk menjalankan penetapan pengadilan yang sudah dikeluarkan. Karena Penetapan Pengadilan merupakan produk hukum yang harus dijalankan oleh semua pihak tanpa kecuali. Apabila penetapan tersebut tidak dilaksanakan berarti ini merupakan potret buruk dalam penegakan hukum di kabupaten Ciamis, dimana terkesan ada pembiaran terhadap pelaku,” tegasnya.
Alfian berharap ada tindakan tegas untuk pihak yang melawan Penetapan Pengadilan yang seharusnya dijalankan.
“Saya selaku orang tua korban berharap ada tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melawan bahkan tidak mau melaksanakan Penetapan Pengadilan. Sekali lagi apabila hal ini terus dibiarkan ini merupakan potret buruk penegakan hukum di Ciamis,” ungkap Alfian.
Alfian mengungkapkan, dalam mencari keadilan dirinya seolah dipersulit, ia pun mengaku merasa percuma adanya hukum, kalau mendapatkan keadilan saja sulit.
“Percuma ada penetapan pengadilan kalau tidak dilaksanakan. Maka dari itu saya selaku korban mengharapkan adanya tindakan tegas serta jalankan produk hukum secara jujur dan adil,” tandasnya.
Baca Juga: Warga Kawali Ciamis Korban Tabung Gas Elpiji Meledak Meninggal Dunia saat Dirawat
Hingga berita ini diunggah BAPAS belum memberikan keterangan terkait kasus penganitaan anak ini. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)