Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisAnak Perempuannya Jadi Korban Penganiayaan, Ortu di Ciamis Ini Tuntut Keadilan

Anak Perempuannya Jadi Korban Penganiayaan, Ortu di Ciamis Ini Tuntut Keadilan

harapanrakyat.com,- Orang tua mana tak hancur hatinya jika anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun sudah jadi korban penganiayaan. Namun bukannya keadilan yang didapat, pelaku yang masih kakak kelas korban masih luntang-lantung, bebas tak dihukum sama sekali. Penganiayaan tersebut terjadi pada TZDR (8) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 2 April 2024 lalu. 

Korban dilempar batu oleh kakak kelasnya inisial RFK (10). Pelaku melempar batu hingga mengenai pinggang sebelah kiri hingga korban terluka.

Alfian Triasmoro warga Pamarican Ciamis sekaligus orang tua korban murka. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 3 April 2024 dengan NO/LP/B/7/IV/2024/SPKT/POLSEK LAKBOK/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR.

Pengadilan Negeri Ciamis bahkan sudah mengeluarkan Penetapan Pengadilan nomor 1/Pen.Kep-Anak/2024/Pen.Cms terkait kasus penganiayaan terhadap anak tersebut.

Salah satu isi penetapan tersebut, Pengadilan memerintahkan pelaku penganiayaan untuk menjalani pendidikan dan pembinaan di sebuah yayasan yang berlokasi di Pangandaran selama 14 hari.

Namun, hingga saat ini pelaku masih melenggang bebas. Penetapan Pengadilan tersebut tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Tebing Sungai Cilimus Ciamis Longsor, Warga Minta Perbaikan agar tidak Membahayakan

Anak Perempuannya Jadi Korban Penganiayaan, Alfian Minta Penetapan Pengadilan Dijalankan

Alfian mengaku kecewa terhadap penegakan hukum di Kabupaten  Ciamis. Ia menilai penegakan hukum di Ciamis lamban dan tidak tegas.

Menurut Alfian, hingga saat ini pelaku masih terlihat berkeliaran di luar dan belum menjalani pembinaan sebagaimana Penetapan Pengadilan.

“Dalam hal ini saya selaku orang tua merasa kecewa dengan kasus yang belum ada tindakan tegas, padahal saya juga sudah melaporkan  kepada pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) namun sampai saat ini tidak ada kabar,” katanya, Senin (19/08/2024).

Menurut Alfian, seminggu belakangan ini BAPAS tidak dapat dihubungi untuk meminta kepastian atas perkara tersebut.

“Saya berharap semua pihak yang disebutkan dalam Penetapan Pengadilan tersebut tunduk dan patuh untuk menjalankan penetapan pengadilan yang sudah dikeluarkan. Karena Penetapan Pengadilan merupakan produk hukum yang harus dijalankan oleh semua pihak tanpa kecuali. Apabila penetapan tersebut tidak dilaksanakan berarti ini merupakan potret buruk dalam penegakan hukum di kabupaten Ciamis, dimana terkesan ada pembiaran terhadap pelaku,” tegasnya.

Alfian berharap ada tindakan tegas untuk pihak yang melawan Penetapan Pengadilan yang seharusnya dijalankan.

“Saya selaku orang tua korban berharap ada tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melawan bahkan tidak mau melaksanakan Penetapan Pengadilan. Sekali lagi apabila hal ini terus dibiarkan ini merupakan potret buruk penegakan hukum di Ciamis,” ungkap Alfian.

Alfian mengungkapkan, dalam mencari keadilan dirinya seolah dipersulit, ia pun mengaku merasa percuma adanya hukum, kalau mendapatkan keadilan saja sulit.

“Percuma ada penetapan pengadilan kalau tidak dilaksanakan. Maka dari itu saya selaku korban mengharapkan adanya tindakan tegas serta jalankan produk hukum secara jujur dan adil,” tandasnya.

Baca Juga: Warga Kawali Ciamis Korban Tabung Gas Elpiji Meledak Meninggal Dunia saat Dirawat

Hingga berita ini diunggah BAPAS belum memberikan keterangan terkait kasus penganitaan anak ini. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...