Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarAnak Cekcok Ketika Pesta Miras, Seorang Ayah di Bandung Barat Tewas Jadi...

Anak Cekcok Ketika Pesta Miras, Seorang Ayah di Bandung Barat Tewas Jadi Korban Penganiayaan

harapanrakyat.com – Seorang ayah di Bandung Barat, Jawa Barat, tewas setelah menjadi korban penganiayaan. Korban itu bernama Mumuh (60) alias Komandan warga Kampung Cisalak, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.

Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Temuan Mayat di Jalan Terusan Buah Batu Bandung, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kejadian tersebut seusai korban terlibat perkelahian dengan Haris Muhammad Sobari (17) dan Rian Mulyana (27). Pelaku dan korban terlibat perkelahian pada Rabu (31/7/2024), pukul 18.30 WIB. Mumuh tewas setelah terkena banyak sabetan senjata tajam yang menghujam di sejumlah bagian tubuhnya.

“Mereka (Haris dan Rian) melakukannya (penganiayaan) menggunakan senjata tajam kepada korban, warga Bandung Barat. Dari hasil visum, lukanya di sekitar badan, tangan, jari, dan lengan. Penyebab meninggalnya korban karena kehabisan darah,” ujar Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2025).

Tri menceritakan, peristiwa tersebut berawal ketika dua pelaku bersama Deni Saepulloh (32) alias Pangsit anak korban, menggelar pesta miras. Tiba-tiba tanpa alasan jelas, terjadi cekcok mulut antara Pangsit dan Rian Mulyana.

Tidak terima perlakukan pelaku, Pangsit pulang meninggalkan TKP dan kembali bersama ayahnya yaitu korban dengan membawa senjata tajam berupa golok. Kemudian perkelahian antara korban dan pelaku tidak bisa terhindarkan.

Baca Juga : Polres Cimahi Ungkap Cara Tersangka Bunuh Korban Sebelum Membuangnya ke Sungai Citarum

“Korban dan pelaku sama-sama membawa senjata tajam. Mereka berkelahi menggunakan senjata tajam. Ketika berkelahi, salah satu tersangka berhasil merebut senjata tajam milik korban. Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan kepada Mumuh hingga korban meninggal,” tuturnya.

Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku tak lama setelah peristiwa itu. Polisi berhasil meringkus Haris Muhammad Sobari dan Rian Mulyana hanya dua jam setelah kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 338 junto 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Korban penganiayaan di Bandung Barat itu kini sudah dikebumikan. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...