harapanrakyat.com – Seorang ayah di Bandung Barat, Jawa Barat, tewas setelah menjadi korban penganiayaan. Korban itu bernama Mumuh (60) alias Komandan warga Kampung Cisalak, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Temuan Mayat di Jalan Terusan Buah Batu Bandung, Diduga Korban Pembunuhan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kejadian tersebut seusai korban terlibat perkelahian dengan Haris Muhammad Sobari (17) dan Rian Mulyana (27). Pelaku dan korban terlibat perkelahian pada Rabu (31/7/2024), pukul 18.30 WIB. Mumuh tewas setelah terkena banyak sabetan senjata tajam yang menghujam di sejumlah bagian tubuhnya.
“Mereka (Haris dan Rian) melakukannya (penganiayaan) menggunakan senjata tajam kepada korban, warga Bandung Barat. Dari hasil visum, lukanya di sekitar badan, tangan, jari, dan lengan. Penyebab meninggalnya korban karena kehabisan darah,” ujar Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2025).
Tri menceritakan, peristiwa tersebut berawal ketika dua pelaku bersama Deni Saepulloh (32) alias Pangsit anak korban, menggelar pesta miras. Tiba-tiba tanpa alasan jelas, terjadi cekcok mulut antara Pangsit dan Rian Mulyana.
Tidak terima perlakukan pelaku, Pangsit pulang meninggalkan TKP dan kembali bersama ayahnya yaitu korban dengan membawa senjata tajam berupa golok. Kemudian perkelahian antara korban dan pelaku tidak bisa terhindarkan.
Baca Juga : Polres Cimahi Ungkap Cara Tersangka Bunuh Korban Sebelum Membuangnya ke Sungai Citarum
“Korban dan pelaku sama-sama membawa senjata tajam. Mereka berkelahi menggunakan senjata tajam. Ketika berkelahi, salah satu tersangka berhasil merebut senjata tajam milik korban. Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan kepada Mumuh hingga korban meninggal,” tuturnya.
Setelah olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku tak lama setelah peristiwa itu. Polisi berhasil meringkus Haris Muhammad Sobari dan Rian Mulyana hanya dua jam setelah kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 338 junto 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Korban penganiayaan di Bandung Barat itu kini sudah dikebumikan. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)