harapanrakyat.com,- Total jalan kewenangan pemerintah kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini mencapai 1.096 kilometer. Sebelumnya, jalan status kabupaten di Ciamis hanya mencapai 800 kilometer lebih.
“Sebelumnya, jalan status Kabupaten hanya 800 kilometer lebih. Kini bertambah, karena adanya perubahan status jalan Desa di sejumlah wilayah. Totalnya mencapai 300 kilometeran,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Ciamis, H Taufik Gumelar melalui Sekretaris Dinas H Hilman Nuryadin, Kamis (31/7/2024).
Baca juga: Laksanakan Pendataan 50 Ribu UMKM, Dinas KUKMP Ciamis Libatkan Ratusan Enumerator
Hilman menyebut, perubahan 300 kilometer jalan Desa menjadi jalan Kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis yang dikeluarkan tahun 2023 silam.
“Jadi setiap 5 tahun sekali Pemkab bisa mengadopsi jalan Desa menjadi jalan Kabupaten. Karena perubahan status jalan juga dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pusat. Misalnya status jalan Kabupaten berubah menjadi jalan Provinsi. Pun jalan provinsi berubah menjadi jalan nasional,” jelas Hilman.
Adapun kriteria jalan Desa yang bisa naik status menjadi jalan Kabupaten, antara lain menghubungkan antara desa dan pusat kecamatan. Kemudian jalan penghubung antar Desa.
“Jika jalannya hanya menghubungkan antara lingkungan (Dusun) di satu Desa saja, maka itu kewenangan pemerintah Desa setempat. Tidak bisa diadopsi menjadi jalan kabupaten,” ucapnya.
Hilman mengakui, dengan bertambahnya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten maka akan menambah beban pemeliharaan. Hanya saja, jalan Desa di Ciamis yang kini berubah status menjadi jalan Kabupaten kebanyakan kondisinya masih baik.
Ditanya terkait persentase kemantapan jalan setelah adanya penambahan status jalan Kabupaten, Hilman mengaku belum tahu persis. Pasalnya, untuk mengetahui kemantapan kondisi jalan harus dilakukan pengecekan oleh konsultan. “Bulan Oktober nanti mungkin selesai, sehingga akan diketahui berapa persen kemantapan jalan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)