harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali mengikuti penilaian Desa Sadar Hukum (DSH) tahun 2024. Untuk tahun ini, ada 2 desa dan 1 kelurahan di Ciamis yang mengikuti penilaian.
Baca Juga: Penuhi Kriteria Desa Sadar Hukum, 3 Desa Ini Wakili Ciamis di Tingkat Provinsi
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana mengatakan, bahwa penilaian tersebut dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jabar, dan Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Jabar.
“Kemarin sudah ada penilaian. Adapun yang ikut adalah Desa Sukanagara, Desa Sindangangin dan Kelurahan Maleber,” katanya Rabu (7/8/2024).
Deden menjelaskan, dalam penilaian DSH tahun 2024 ini, memang ada beberapa kriteria. Namun pihaknya berharap, desa dan kelurahan yang Pemkab Ciamis ajukan dapat memperoleh nilai yang optimal, dan meraih penghargaan desa sadar hukum.
“Karena kita melihat di desa dan kelurahan yang kita ajukan, antusias masyarakatnya tinggi dalam kesadaran hukum,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, sebelum penilaian DSH 2024, tim dari kabupaten terlebih dahulu melakukan penilaian ke desa dan kelurahan di Ciamis.
“Setelahnya, kita mendapati dua desa dan satu kelurahan yang siap dalam penilaian Desa Sadar Hukum ini,” ungkapnya.
Deden mengatakan, di tahun 2023, Pemda Ciamis mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penghargaan tersebut didapat, karena Ciamis dinilai berhasil membina dan mengembangkan Desa Sadar Hukum. Gubernur Jawa Barat yang memberikan secara langsung penghargaan tersebut.
Baca Juga: 4 Desa di Ciamis Masuk Nominasi Desa Sadar Hukum Tingkat Jabar
Adapun desa yang ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun 2023, adalah Desa Cintajaya, Kertajaya, Kalapa Sawit, dan Kelurahan Sindangrasa.
“Semoga di tahun 2024 ini bisa kembali bertambah, agar menjadi motivasi untuk desa dan kelurahan lainnya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)