harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Tasikmalaya gandeng warga Kampung Singkup, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pengawasan Partisipatif pada Pilkada 2024. Warga secara resmi telah melakukan deklarasi pengawasan partisipatif.
Kampung itu merupakan pengawas partisipatif. Hal itu dilakukan lantaran Bawaslu menginginkan warga berperan aktif, dalam partisipasi dalam pengawasan pada Pilkada di Kota Tasikmalaya pada November Tahun 2024.
“Intinya kampung pengawasan yang berada di Kampung Singkup ini akan aktif berpartisipasi sebagai pengawas partisipatif,” Kata Zaki Pratama Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Selasa (22/7/2024).
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Forum Warga untuk Awasi Pilkada Kota Banjar, Ini Perannya
Alasan memilih mendeklarasikan terlebih dahulu di Kampung tersebut, karena merupakan pengrajin mendong. Selain itu juga merupakan ujungnya Kota Tasikmalaya. Bawaslu pun akan mendeklarasikan pengawasan partisipatif di kampung lainnya yang berada di Kota Tasikmalaya.
“Sebetulnya, kalau melihat kearifan lokal Kota Tasikmalaya itu tidak hanya mendong saja. Ada payung geulis, ada kelom geulis ada batik juga. Nantinya tidak hanya di Kampung Singkup saja,” katanya.
Zaki mengaku, untuk mengawali deklarasi di Kampung singkup, sebagai pengawas partisipatif, mulai dari ujung Kota Tasikmalaya terlebih dahulu.
“Harapannya peran aktif masyarakat, menjadi pengawas partisipatif. Kita menyadari bahwa sumber daya pengawas pemilu sedikit. Kita ingin mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi pengawas partisipatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Riska salah seorang warga menyambut baik dengan deklarasi pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu di Kampungnya tersebut.
“Iya saya menyambut baik dengan adanya deklarasi kampung pengawasan partisipatif ini. Memang untuk pengawasan dalam pilkada itu harus dari semua unsur masyarakat yang peduli terhadap jalanya pemilu yang bersih,” kata Riska.
Riska menyebut semisal kalau ada kampanye gelap, seperti memberikan uang, kemudian harus mencoblos pasangan tertentu maka harus segera melaporkannya ke Petugas Bawaslu. “Agar demokrasi kita jauh dari nepotisme,” tuturnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)