harapanrakyat.com,- Dalam upaya tingkatkan kualitas LITMAS dan mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, Kemenkumham Jabar dan IPKEMINDO, sosialisasikan tugas dan fungsi PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dan APK (Asisten Pembimbing Kemasyarakatan), Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Pelantikan Kadiv Keimigrasian Disaksikan Pimpinan Tinggi Kemenkumham Jabar Secara Virtual
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang diikuti sebanyak 210 orang itu di Aula Soepomo Kantor Kemenkumham Jabar, Bandung.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi bareng Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, Kadiv Pemasyarakatan Robianto, Kepala UPT Bapas, PK serta APK se-Jawa Barat.
Melalui pembenahan serta pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan strategis dalam pemberian rekomendasi terhadap program pembinaan dan layanan di Lapas dan Rutan.
Oleh karena itu, penting adanya penguatan bagi PK dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Penelitian tersebut dilakukan dengan analisis yang berdasarkan pada perubahan perilaku.
Selain itu juga melalui bentuk kegiatan yang sesuai kebutuhan klien dengan dukungan pelaksanaan pengawasan berkesinambungan sebagai control. Atau pengendalian sebagai upaya untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai rencana.
Tema yang dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar bersama IPKEMINDO adalah “Meningkatkan Kompetensi PK dan APK Melalui Peningkatan Kualitas LITMAS dan Assesment Menuju Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.
Kemenkumham Jabar dan IPKEMINDO Sosialisasikan Tugas Fungsi PK dan APK
Kegiatan ini untuk meningkatkan peran PK dan APK dalam Penelitian Kemasyarakatan berkualitas. Terutama bagi narapidana dan tahanan.
Tentunya penelitian ini dengan mempertimbangkan hasil asesmen, guna mengukur kebutuhan dan perubahan perilaku klien dalam memberikan rekomendasi program layanan perawatan serta pembinaan terhadap tahanan.
Baca Juga: Stafsus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen Dorong Kemenkumham Jabar Ciptakan Satker Bebas KKN
Sekaligus juga sebagai pengawasan pada pelaksanaan program dengan tujuan untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai rencana.
Dalam sambutannya Kakanwil Masjuno mengatakan bahwa eksistensi PK dan APK kini semakin kuat dan kokoh. Hal itu karena PK dan APK merupakan ujung tombak Pemasyarakatan ke dunia luar. Sehingga kemampuan public relationship harus di upgrade terus.
Menurut Masjuno, bagi PK dan APK, pembelajaran terbaik adalah ketika mereka menghadapi berbagai kasus yang mengemuka di masyarakat.
Oleh sebab itu, Kakanwil Masjuno mengajak PK dan APK untuk memahami, mengenali dan menginternalisasi dirinya sendiri. Karena PK merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemasyarakatan di Tanah Air ini.
PK bertugas melakukan pendampingan, penelitian, pembimbingan, sekaligus pengawasan klien pemasyarakatan, baik itu di dalam atau di luar proses peradilan pidana.
Selain itu, PK juga berperan memberikan advokasi, rekomendasi, serta bantuan hukum bagi klien pemasyarakatan. Termasuk melakukan kerja sama, koordinasi, dan kemitraan dengan para pihak terkait.
Dengan demikian, tugas dan peran PK semakin penting dan strategis seiring perkembangan hukum pidana serta pemasyarakatan di Indonesia.
Berlakunya UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, maka PK mendapat kewenangan lebih luas. Serta memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan.
Output yang Dihasilkan
Kemudian, LITMAS harus dibuat sesuai kenyataan lapangan. Sebab output yang dihasilkannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi hal ini bakal mempengaruhi kemudahan pimpinan ketika mengambil keputusan. Sudah tentu hal ini bisa mempengaruhi nasib seseorang.
“PK dan APK harus tetap patuh dan berdiri tegak pada peraturan yang ada. Terus tingkatkan kompetensi diri, dan cara pandang kita ubah, lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Posisikan kita sebagai petugas yang profesional,” kata Masjuno.
Karena, lanjutnya, dalam pelaksanaan tugas PK maupun APK banyak potensi penyimpangan. Sehingga harus menyiapkan diri dalam menghadapi orang-orang bermasalah.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Lakukan Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Subang
“Jadilah petugas Pemasyarakatan yang memiliki prestasi tinggi dan selalu punya sifat serta karakter pejuang kemanusiaan. Tentunya yang selalu mengedepankan nilai-nilai akhlak luhur,” pungkas Masjuno. (Eva/R3/HR-Online)